Gresik (beritajatim.com) – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Imam Syafii (21) asal Desa Singorojo, Kecamatan Mayung, Jepara, diamankan polisi. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu kepergok saat mencuri motor Yamaha Vixion milik Khoirul Anwar warga asal Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, yang berdomisili di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) blok C17/8 Gresik.
Terungkapnya kasus curanmor ini bermula tersangka Imam Syafii berjalan masuk ke dalam Perum ABR Gresik. Sewaktu berjalan tanpa arah, tersangka melihat sasaran ada motor Yamaha Vixion S 4762 AAM diparkir di teras rumah.
Melihat ada target yang hendak dicuri, tersangka kemudian memindahkan motor tersebut dengan cara menuntun hingga jarak 100 meter. Tak ingin aksinya kepergok orang lain, tersangka sempat meminjam obeng ke salah satu saksi yang bernama Ghofur dengan alasan motornya mogok.
Selanjutnya tersangka berusaha merusak kunci motor dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil. Kemudian motor curian itu didorong lagi mau keluar Perum ABR Gresik. Tapi, terburu kepergok oleh korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke warga lalu diteruskan ke polisi.
“Tersangka yang berstatus mahasiswa berhasil kami ringkus beserta barang bukti,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (9/05/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/bandit-curanmor-surabaya-dibekuk-polsek-wonocolo/
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor Yamaha Vixion S 4762 AAM, satu buah obeng, dan STNK atas nama korban.
“Sewaktu mencuri motor korban, kondisinya tidak terkunci. Sehingga, pelaku dengan mudah hendak membawa kabur sebelum akhirnya kepergok,” katanya.
Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengaku dirinya bingung sewaktu membawa kabur motor curian hendak dilarikan kemana. Apalagi saat tempat kunci motor dirusak dengan menggunakan obeng tetap tidak bisa menyala.
“Saya baru pertama kali mencuri tapi apes sudah diamankan polisi. Apalagi tidak tahu arah mau lari kemana,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [dny/but]






