Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Jumat (5/5/2023).
“Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang,” ungkapnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Tedros mengumumkan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ucapnya.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, meski WHO telah mencabut status kedaruratan, namun Covid-19 masih ada.
BACA JUGA: Vaksin Booster Kedua Gratis, Epidemiolog: Susun Regulasi Kesehatan yang Komprehensif
“Artinya, virus covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Masih ada kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta serta anak anak balita yang masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun tempat-tempat kerumunan,” kata Nadia dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Nadia menjelaskan, pencabutan status pandemi juga akan dilakukan di Indonesia. Namun, perlu menunggu waktu yang tepat. Pasalnya, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk menghadapinya.
“Langkah-langkah ke depan, bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia (Kemenkes) melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi,” tutur Nadia.
Sebelum ada pencabutan itu, Nadia mengungkapkan bahwa pihaknya telah konsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO di Jenewa maupun Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan masa transisi pandemi di Indonesia.
Nadia juga menyebutkan bahwa sejauh ini, WHO menilai baik persiapan Indonesia dalam transisi pandemi menuju endemi. Adapun beberapa upaya yang akan dilakukan Indonesia yaitu mempersiapkan kebijakan kesehatan dan memperkuat surveilans deteksi kasus Covid-19 di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sekuensing dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan serta obat-obatan.
“Ini sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas future events lainnya,” lanjutnya.
Lebih dari itu, Nadia mengatakan, pemerintah juga akan tetap melakukan edukasi kepada masyarakat untuk waspada dalam kondisi pencabutan pandemi. Pasalnya, meski status darurat kesehatan global Covid-19 telah dicabut, bukan berarti virus covid-19 hilang.
Nadia berpesan, jika nanti status pandemi di Indonesia dicabut, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terutama saat berada dalam kondisi sakit atau di tempat keramaian. (nap)






