Blitar (beritajatim.com) – Pria di Blitar berinisial DR (42) meninggal dunia pada Kamis (4/5/2023). Dia jadi korban kekerasan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum akibat dituduh maling kambing.
Sebelum meninggal dunia, DR sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan medis. Sayangnya satu jam kemudian, nyawa DR tidak terselamatkan.
Kini kasus main hakim sendiri yang dilakukan oleh puluhan warga itu ditangani Polsek Garum. Sejumlah pelaku telah diamankan.
“Kita amankan (pelaku). Saat ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan kejadian tersebut, kita masih menunggu hasil penyidikan, nanti perkembangan akan kita sampaikan kemudian dari kasus ini,” kata Kapolsek Garum, AKP M Burhanuddin, Jumat (5/5/2023).
Peristiwa ini bermula saat DR (42) kedapatan berada di dekat kandang kambing milik SH (31) di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat itu sang pemilik kambing menegur DR (42).
Baca Juga:
Pria Dibacok Begal di Pantai Ngudel Malang Ternyata Kabar Hoaks
Namun saat ditegur, DR justru kabur. Kecurigaan sang pemilik pun muncul dan langsung mengejar DR sembari berteriak “Maling”. Seketika warga yang mendengar teriakan SH (31) langsung menghajar DR.
Pria asal Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu tidak berdaya saat jadi bulan-bulanan warga. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu bisa dihentikan Polsek Garum yang lantar melarikan DR ke rumah sakit.
“Jadi itu bermula saat yang bersangkutan ini berada di dekat kambing warga, ketika ditegur yang bersangkutan justru lari dan dikejar kemudian terjadilah pemukulan itu,” papar Burhan.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah DR merupakan maling kambing atau bukan. Sebab dari keterangan dan olah TKP, DR tidak melakukan pencurian kambing di kandang milik SH.
Baca Juga:
Tak Mampu Bayar Denda, Kakek di Blitar Hidup Tanpa Listrik
Lebih lanjut Burhan menjelaskan, polisi saat ini tengah mendalami kecurigaan warga bahwa DR mungkin merupakan pelaku pencurian kambing di Desa Pojok, Kecamatan Garum, beberapa hari sebelumnya.
Namun, kata dia, hal itu pun juga belum terbukti dan baru berupa dugaan dari sejumlah warga yang berada di lokasi pengeroyokan.
“Seandainya betul ada kasus pencurian kambing sebelumnya dan pelakunya adalah DR, tindakan main hakim sendiri tetap melanggar hukum,” tegas Burhan. [owi/beq]






