Blitar (beritajatim.com) – Seorang kakek miskin di Kabupaten Blitar, Joyo Kailan, sudah dua bulan ini hidup dalam gelap saat malam hari. Listrik rumahnya diputus secara sepihak oleh PLN.
Pemicunya, Joyo didenda PLN sebesar Rp2,7 juta lantaran memindahkan letak meteran listrik tanpa izin. Sementara, dia tak mampu membayar denda sebesar itu.
Padahal Joyo mengaku membayar Rp250 ribu kepada petugas yang dimintanya memindahkan meteran untuk sementara. Pemindahan meteran listrik ini lantaran rumah kakek Joyo ambruk termakan usia.
Joyo pun mendapatkan bantuan program bedah rumah dari Pemerintah Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Masalah dengan PLN muncul, saat cucu Joyo melaporkan rumah kakeknya roboh sehingga lokasi kWh meteran kehujanan dan dinilai membahayakan. Kepada petugas, cucu Joyo mengatakan, lokasi meteran listrik sudah tak aman jika masih ditempel di bangunan lama.
Melihat kondisi itu, petugas kemudian memindahkan meteran listrik berjarak sekitar tiga meter ke lokasi yang beratap agar tak terkena air hujan.
Baca Juga:
Tiga Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kota Blitar, Dua Luka
“Saat itu petugas bilang pokok aman. Lalu kami disuruh bayar Rp250 ribu untuk pindah meteran sementara dan dia bilang, nanti kalau rumah sudah selesai dibangun, saya bisa memindahkan meteran listrik ini ke posisi semula, nggak usah nunggu petugas PLN nggak apa-apa,” tutur sang cucu, Kholil, ditulis Jumat (5/5/2023).
Di tiga tahun awal, kondisi saluran listrik ke rumah Joyo masih aman. PLN tidak memberikan teguran ataupun surat peringatan kepada Joyo.
Tetapi memasuki Februari 2023, tiba-tiba saja aliran listrik ke rumah Joyo diputus PLN. Pemutusan ini dilakukan setelah adanya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Petugas nggak bilang kalau menggeser meteran itu pelanggaran dan ada dendanya. Karena yang mutusi mindah mereka (petugas PLN), yang masang juga mereka dan kami bayar Rp250 ribu. Saya kaget juga begitu menerima surat peringatan disuruh bayar denda Rp2.749.589. Wong bikin rumah saja dibantu pemerintah kok diminta bayar segitu besar. Kami ndak mampu,” imbuhnya.
Akibatnya, rumah Joyo gelap gulita selama dua bulan terakhir ini. Sebetulnya rumah kakek tersebut bisa kembali terang asalkan Joyo Kailan mampu membayar denda Rp2.749.589 yang ditetapkan PLN.
Baca Juga:
Puluhan Perlintasan Kereta Api di Blitar Tanpa Palang Pintu
Namun, hal itu mustahil dilakukan Joyo Kailan. Kondisi ekonominya yang tergolong kurang mampu mustahil untuk membayar denda tersebut.
“Kalau tahu didenda begitu, saya biarkan saja meteran milik PLN itu rusak kena hujan. Wong saya ini niatnya menyelamatkan aset PLN. Saya juga prosedural lewat telp call center 123. Kalau buntutnya seperti ini, mending diputus dari dulu nggak papa. Kami rakyat kecil ini bisanya pasrah masio dikuyo-kuyo,” pungkasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Manager PLN Area Srengat, Donalia Arie Yuliantoe menjawab jika semua tindakan pihaknya sudah sesuai SOP. Bahkan SOP itu berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
“Semua sudah sesuai SOP yang berdasarkan Permen dan produk turunannya Perdir. Kami juga sudah sosialisasikan program P2TL itu ke masyarakat,” jawabnya singkat ketika dihubungi. [owi/beq]






