Mojokerto (beritajatim.com) – Demi mencegah banjir, sebanyak 107 warung liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akan segera dilakukan penertiban. Petugas gabungan dari Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi.
Sosialisasi yang dilakukan pada, Kamis (4/5/2023) tersebut juga penyampaian SP I (Surat Peringatan 1) terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di dua desa tersebut. Penertiban ratusan bangunan liar tersebut bertujuan untuk menjaga aliran sungai Avour bersih dan mencegah bencana banjir di Desa Modongan yang kerap terjadi saat musim hujan.
Sosialisasi dan penyampaian SP 1 tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Daerah di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bidang Sumber Daya Air DPUPR, Camat, Pemdes dan TNI-POLRI. Petugas mendatangi satu persatu pemilik bangunan liar untuk memberikan sosialisasi sekaligus penyampaian SP 1 terkait rencana penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan.
Sub Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat, Dinas PU SDA, Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tahap pertama. “Kegiatan hari ini adalah sosialisasi dan penyampaian SP 1 untuk bangunan liar yang berada di aliran irigasi Wringinrejo dan Modongan,” ungkapnya.
“Jika ada pemilik warung tidak ada di tempat atau tutup maka surat pemberitahuan kami titipkan ke Kades setempat maupaun perangkat desa untuk disampaikan ke yang bersangkutan dan pemberitahuan ditempel di bangunan. Setelah SP 1 nantinya akan di tindaklanjuti dengan SP2 dan SP3 sebelum dilaksanakan penertiban atau pembongkaran,” terangnya.
Ari menjelaskan, estimasi waktu SP 1 sekitar tujuh hari hingga 10 hari kemudian berlanjut ke SP2 dan SP3 hingga dilaksanakan penertiban. Sehingga dimungkinkan pelaksanaan penertiban nantinya akan dilakukan pada akhir bulan Mei ini atau awal bulan depan. Menurutnya, masalah bangunan liar di dua desa tersebut sudah terjadi lama.
“Sebenarnya permasalahan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan sudah ada sejak lama yang ditempati warga bahkan dari luar daerah karena beberapa diantaranya setelah dicek ternyata bukan warga setempat juga. penertiban ini tidak lain untuk menjaga aliran sungai Avour bersih dan mencegah bencana banjir di Desa Modongan,” tuturnya.
https://beritajatim.com/advertorial/bupati-mojokerto-resmikan-lima-proyek-fasilitas-umum/
Adanya bangunan liar tersebut, lanjut Ari, juga menghambat bahkan menyulitkan petugas untuk melakukan normalisasi sungai. Sehingga tujuan penertiban utamanya menjaga saluran sungai bersih dan memudahkan petugas untuk melakukan normalisasi dan harapannya tidak terjadi banjir di lokasi tersebut saat musim hujan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air, DPUPR Kabupaten Mojokerto, Rois Arif Budiman menambahkan, jika pihaknya memberikan pendampingan terkait kegiatan sosialisasi rencana penertiban bangunan liar oleh petugas PU SDA Provinsi Jatim. “PUPR di sini terkait wilayah masuk administrasi Kabupaten Mojokerto, kita posisi hanya mendampingi,” pungkasnya. [tin/but]
![107 Warung Liar di Mojokerto Segera Ditertibkan Petugas gabungan Dinas PU SDA Provinsi Jatim dan DPUPR Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi dan penyampaian SP I terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230504-WA0016_elh5DrjW3J-1024x576.jpeg)
![Petugas gabungan Dinas PU SDA Provinsi Jatim dan DPUPR Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi dan penyampaian SP I terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230504-WA0018_msr0HdBt9L.jpeg)





