Malang (beritajatim.com) – Manajemen Malang Plaza mengungkap dugaan penyebab kebakaran hebat yang terjadi pada Selasa dini hari kemarin. Kebakaran itu menghanguskan sebagian besar gedung pusat perbelanjaan di Jalan Agus Salim, Kota Malang itu, mulai lantai 1 hingga lantai 3.
Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Solehudin menuturkan, kebakaran disebabkan force majeure. Dia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran ini. Mereka pun meminta maaf kepada pemilik tenant yang juga menjadi korban.
“Kejadian yang menimpa Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan terkait kebakaran itu. Kami juga meminta maaf kepada semua korban kebakaran,” ujar Solehudin, Kamis (4/5/2023).
Solehudin mengungkapkan ada sekitar 150 stan yang berjualan di Malang Plaza. Dia belum mengetahui pasti total kerugian akibat kebakaran ini.
Baca Juga:
Kebakaran Malang Plaza, Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Lokasi
Saat ini yang dilakukan manajemen adalah menunggu hasil penyelidikan dari tim Labfor Polda Jatim untuk mengetahui penyebab kebakaran.
“Kami menghormati proses yang berlangsung, seperti tadi ada tim Labfor dari Polda Jatim untuk menyelidiki, melakukan pengumpulan bukti bukti timbulnya kebakaran,” ujar Solehudin.
Solehudin mengungkapkan jika kebakaran ini disebabkan force majeure, maka tidak ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak manajemen kepada korban atau pemilik stan yang terdampak kebakaran.
Baca Juga:
Ludes Dilahap Si Jago Merah, Ini Sejarah Malang Plaza yang Jadi Mal Tertua di Kota Apel
“Pasal 7 sudah dijelaskan dalam perjanjian itu. Tidak menutup kemungkinan juga pihak tenan melakukan upaya hukum atau seperti apa. Tapi saya harap tidak terjadi apa-apa dan bisa selesai dengan damai,” tandas Solehudin. [luc)/beq]






