Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pilar kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya melakukan pengecekan kos-kosan di Jalan Kedurus, Selasa, (2/5/2023). Hal itu untuk mengantisipasi pendatang urban usai hari raya Idul Fitri 1444 H.
Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian Caropeboka menjelaskan, selain pengecekan, pihaknya juga melakukan pendataan ulang untuk memperbarui data pendatang yang tinggal di wilayahnya.
“Kita bersama tiga pilar baik Kecamatan, Kelurahan dan Koramil melakukan pengecekan langsung warga yang datang dari mudik dan dilakukan pendataan ulang,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Selain memperbarui data, pihaknya juga menyempatkan untuk mengontrol rumah yang masih ditinggal mudik. Ia memastikan pihaknya selalu melakukan patroli untuk meminimalisir adanya kejahatan di wilayah Polsek Karang Pilang.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Warga Pendatang, Cegah Urbanisasi Pasca Lebaran
“Selain itu juga memastikan keamanan di tempat kos atau milik penghuni dalam kondisi aman pada saat ditinggalkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Karang Pilang, Sari Dewi menjelaskan, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 dalam Pasal 42 ayat 1 menyebutkan, bagi warga yang non permanen wajib melakukan laporan ke ketua RT setempat.
“Nanti jika mereka laporan akan mendapatkan penduduk non permanen. Dan diharapkan warga tertib melakukan pelaporan,” jelas dia.
Sedangkan, hasil dari Operasi Yustisi ini tidak ditemukan adanya warga baru setelah mudik lebaran kemarin. “Jika ditemukan warga baru akan dilakukan pendataan oleh pemilik kos atau ketua RT, dan diimbau segera melapor pada petugas Kecamatan Karang Pilang untuk langkah lebih lanjut,” pungkasnya. [ang/suf]






