Malang (beritajatim.com) – Sejumlah pemuda mengambil motor miliknya yang sempat ditahan oleh Polresta Malang Kota. Ratusan motor ini terjaring dalam razia Operasi Blue Light khusus untuk mencegah keberadaan balap liar dan knalpot brong pada 6 hingga 8 April 2023 lalu.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fani Rakhim mengatakan, untuk mengambil motor miliknya. Pengendara wajib menunjukan bukti surat kepemilikanya. Lalu, bagi yang motornya memakai knalpot brong harus distandarkan sesuai pabrikan.
“Demi ketertiban umum kami melakukan ini agar kendaraan dikembalikan ke wujud standarnya, biar sesuai spesifikasi teknis. Persyaratan harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jadi kami lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan kami cek keabsahannya,” ujar Fani, Jumat (28/4/2023).
Fani menuturkan, jika kendaraan tidak diambil pemilik, maka dia akan melimpahkan kendaraan tersebut ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Tujuannya untuk mepastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana pencurian atau lainnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/emak-emak-ngawi-curhat-soal-balap-liar-ke-polres-ngawi/
“(Kalah tidak diambil) nanti akan kami limpahkan ke reskrim kalau memang sudah jangka waktunya sebagai barang temuan. Karena memang kepemilikan kendaraan ini harus sah dari STNK dan BPKB-nya,” imbuhnya.
Adapun total kendaraan yang diamankan di Polresta Malang Kota sebanyak 211 kendaraan. Sejauh ini sudah 50 lebih telah diambil oleh pemiliknya.
“Jadi kami bisa pastikan kendaraan tersebut (yang sudah diambil pemilik), asli dan sesuai dokumen yang sah,” tandasnya. [luc/but]






