Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat ada 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang bolos kerja saat hari pertama masuk, usai cuti bersama lebaran. Karena tidak masuk tanpa keterangan, kedua ASN itu terancam tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terpotong.
“Karena tidak masuk tanpa keterangan, 2 ASN itu Tukin atau TPP-nya akan terpotong otomatis lewat aplikasi absensi Jathilan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Kamis (27/04/2023).
Pemotongan Tukin atau TPP secara otomatis itu, dikarenakan yang bersangkutan tidak mengisi aktivitas pada penilaian di aplikasi absensi Jathilan tersebut. Sebab, mereka saat bolos itu tidak melakukan absensi. Sementara pengisian aktivitas pada penilaian itu, menjadi dasar dalam pemberian Tukin atau TPP.
“Jadi memang terpotong by sistem Jathilan,” katanya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bolos-kerja-pasca-cuti-lebaran-bkpsdm-ponorogo-bakal-panggil-2-asn/
Andy menjelaskan aturan main dalam pemotongan Tukin atau TPP yang tersistem di aplikasi absensi Jathilan. Dia menerangkan, jika ada yang mangkir atau bolos, maka akan dipotong 100 persen TPP per hari tersebut. Tidak cukup sampai disini, ditambah dengan hukuman disiplinnya, maka dipotong sebesar 8 persen dari TPP selama 1 bulan. Sementara untuk tidak masuk kerja karena cuti sakit dan melahirkan, TPP terpotong dari komponen aktivitas selama dirinya cuti. Sedangkan untuk izin sakit, maka terpotong TPP 100 persen dari sejumlah hari dimana yang bersangkutan sakit.
“Sudah ada mekanismenya di sistem aplikasi Jathilan, bagaimana potongan untuk yang membolos, ataupun yang cuti atau izin sakit,” pungkas mantan Kepala Dinas Pertanian Ponorogo tersebut. [end/but]






