Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur meminta Bupati Hendy Siswanto mencabut izin operasional perusahaan pengolahan kayu PT Muroco. Usulan pencabutan izin operasional ini didasarkan pada aspirasi Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dalam rapat dengar pendapat di gedung Dewan, Selasa (18/4/2023).
Rapat tersebut adalah rapat kedua setelah rapat yang dilaksanakan kemarin di gedung Dewan. Dalam rapat itu, SBMB kembali menyuarakan tuntutan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk 104 orang pekerja PT Muroco.
Berbeda dengan rapat kemarin, rapat hari ini tidak dihadiri perwakilan PT Muroco. Hanya perwakilan PT Top Karya Perkasa sebagai perusahaan alih daya yang menyalurkan tenaga kerja untuk Muroco yang hadir.
Tommy, perwakilan manajemen PT Muroco, mengaku kembali ke Jakarta untuk mengurus proses pencairan uang THR bagi pekerja. “Saya memilih untuk mengurus administrasi untuk permintaan uang ke manajemen PT Muroco. Sampai sekarang saya menunggu angka dari PT Top, karena kita sudah sepakat akan menyelesaikan,” katanya kepada beritajatim.com via WhatsApp.
Namun dalam pertemuan SBMB dan PT Top hari ini tidak ada kata sepakat soal jumlah nominal THR dan pekerja yang memperolehnya. Sebelumnya dalam pertemuan kemarin disepakati, SBMB menyediakan data valid 104 pekerja yang berhak mendapat tunjangan hari rakyat dengan nominal total Rp 218,4 juta sesuai nominal upah minimum kabupaten pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Sementara itu PT Top menanti data valid dari SBMB yang akan diverifikasikan dengan data base 56 orang pekerja yang masih aktif sampai 20 Februari 2023 milik PT Top, dengan nominal THR Rp 60 juta.
Persoalan diharapkan selesai hari ini dengan adanya validasi dan verifikasi data bersama. Namun kedua belah pihak bertahan pada data masing-masing. “Kita ngomong realita. Realistis datanya seperti apa. Kan kemarin dihitung berdasarkan jumlah orang dikalikan THR yang diterima. Sementara di sini juga ada penghitungan yang harus disesuaikan masa kerjanya,” kata Suwondo, perwakilan PT Top.
Ketua SBMB Mohammad Hamid kemudian menunjukkan daftar nama pekerja Muroco di bawah naungan PT Top yang berhak mendapatkan THR, lengkap dengan masa kerja masing-masing. Hal ini membuat Suwondo tak berkutik.
Suwondo kemudian mencoba berkelit dengan meminta Dewan agar PT Muroco dihadirkan dalam pertemuan tersebut, karena persoalan THR bukan hanya tanggung jawab PT Top. Namun Ketua Komisi D Hafidi menegaskan, bahwa rapat hari ini digelar dengan berpatokan pada berita acara kesepakatan rapat kemarin yang sudah ditandatangani Suwondo dan Hamid. Dalam berita acara itu, perwakilan PT Muroco tak ikut bertandatangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Rudianto mengatakan, berita acara kesepakatan kemarin dibuat sendiri oleh Suwondo dan Hamid. “Bahkan kami menunggu cukup lama. Pengawas tenaga kerja juga menyaksikan. Kita juga sepakat hari ini diselesaikan,” katanya.
Ardi Pujo Prabowo, anggota Komisi D, tampak gemas melihat Suwondo berbelit-belit. “Anda kemarin tanda tangan berita acara ini atas dasar paksaan atau tidak? Ini kesepakatan kedua belah pihak. Anda membaca kesepakatan ini? Kalau memang tidak ada paksaan, selesaikan,” katanya.
“Kita selesaikan sesuai data dari kita, Pak,” kata Suwondo.
“Kok balik lagi. Anda sanggup tidak membereskan ini hari ini?” tanya Ardi.
“Kami tidak sanggup kalau dengan nilai Rp 218 juta. Kita tetap menghitung 56 orang sesuai dengan data yang aktif bekerja terakhir,” kata Suwondo.
Dwi Agus Budianto, perwakilan buruh, mengatakan ada konsekuensi yang harus ditanggung PT Top jika tak sanggup membayar THR pekerja. “Yang bertanggung jawab saya kira bukan hanya PT Top. Muroco juga harus bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Dwi, selama ini buruh sudah mau mengalah terhadap pelanggaran hak normatif yang terjadi di PT Muroco. “Kami tidak menuntut denda keterlambatan pembayaran upah. Kami berbaik hati karena PT Top berniat menyelesaikan. Tapi sekarang karena mau lebaran, kami menuntut THR,” katanya.
Dwi meminta pemerintah menutup PT Muroco agar tidak lagi merugikan pekerja. “Cabut izinnya. Tapi Muroco tidak boleh lepas tanggung jawab menyelesaikan hak teman-teman. Mereka masih punya aset. Saya kira Dewan lebih paham bagaimana menjalankan sita aset untuk dijual, kalau mereka memang tidak mampu membayar,” katanya.
Mendengar pernyataan itu, Hafidi meminta kepada Bambang Rudianto untuk menghadap Bupati Hendy Siswanto untuk meminta petunjuk mengenai keinginan pekerja tersebut. “Ini ranah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan pengawas untuk melaporkan kepada bupati untuk menyetop total dan mencabut izin (PT Muroco) dengan catatan hak teman-teman buruh masih ada di sana,” kata Hafidi.
Menanggapi itu, Bambang menyatakan siap. “Prinsip kami siap. Kami adalah aparat pelaksana. Semua ada aturannuya dari atas. Langkah-langkah kami sudah jelas selama ini, melakukan mediasi. Lebih dari cukup. Nyatanya dari pihak PT Muroco dan outsourcing belum menemukan solusi terbaik,” katanya.
Bambang menambahkan, Disnaker Jember memiliki keterbatasan kewenangan. “Kewenangan kami hanyalah pada pembinaan dan mediasi, baik bipartit dan tripartit. Kami melimpahkan permasalahan ini sesuai ketentuan, bahwa sejak 2017, kewenangan K3, pengawasan tenaga kerja dan sebagainya ada di ranah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Disnaker Jember menanti hasil pemeriksaan Disnaker Jatim terhadap masalah ini. “Apapun rekomendasi dari provinsi, kami pasti melaksanakan,” katanya.
Supiyan Sauri, pengawas Disnaker Jatim, menyayangkan buntunya pertemuan tersebut. “Kemarin PT Top janji hari ini harus selesai. Tapi mana buktinya? Adu data, tapi tidak bisa menyelesaikan. Saya ngomong, selesaikan saja baik-baik. Kalau memang proses hukum, ya pihak-pihak akan kita periksa. Nanti ada peringatan tertulis, pembatasan pelayanan proses produksi, sampai pembekuan proses produksi,” katanya.
“Pengawas tidak bisa menutup perusahaan. Tapi kalau teman-teman (buruh) di sini aksi, saya tidak bisa ngomong apa-apa,” kata Supiyan.
Hafidi mengatakan, persoalan di PT Muroco adalah persoalan besar. “Ini kasus besar, bukan main-main. Masa THR tawar-menawar. Belum lagi upah yang belum terbayar. Kita kalau ngomong undang-undang dan aturan ke Muroco percuma. Wong tidak dilaksanakan,” katanya.
Hafidi meminta jawaban dari pemerintah daerah soal tuntutan pencabutan izin PT Muroco besok. “Hari ini menghadap Pak Bupati, apa petunjuk Pak Bupati. Kami minta Kepala Dinas dan pengawas bisa menemukan jawaban agar kasus besar ini bisa teratasi,” katanya. [wir]






