Malang (beritajatim.com) – Kesal dimarahi, pria asal Kabupaten Malang tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Korban meregang nyawa setelah ditusuk pisau dapur lebih dari tiga kali.
Wakapolres Malang, Wahyu Rizky Saputro mengatakan, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku sudah kita tahan hari ini. Yang bersangkutan kita jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,” tegas Wahyu, Senin (17/4/2023).
Korban meninggal dunia atas nama Sunarsih Saturi (46), ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sementara pelaku atas nama Dafid Humaidi Candra (27), anak kandung dari korban.

Menurut Wahyu, kejadian itu bermula pada hari Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Jalan Rusak di Malang yang Disorot Netizen Akhirnya Diperbaiki
“Saat itu korban dan anaknya cek cok mulut dikarenakan tersangka akan menyewa lahan tebu yang tidak sesuai permintaan ibu kandungnya. Korban yang juga ibu kandungnya sendiri juga sempat mengungkit permasalahan jual beli tanah tahun 2022 lalu. Korban saat itu juga mengirim uang Rp50 juta untuk membeli tanah di Wajak. Tapi oleh pelaku tidak dibelikan tanah,” ujarnya.
Wahyu melanjutkan, korban kembali memarahi pelaku pada Sabtu (15/4/2023) pagi hari. Namun tidak digubris. Pelaku kemudian menuju kamar mandi.
“Saat menuju kamar mandi, di dapur pelaku melihat pisau. Pisau kemudian dibawa pelaku ke ruang tamu dan menusuk ibu kandungnya sebanyak tiga kali,” papar Wahyu.
Baca Juga:
3 Titik Kemacetan Jalur Malang-Blitar Wajib Diantisipasi Saat Mudik
Wahyu mengaku, korban sempat bekerja sebagai TKW ke Hongkong selama 20 tahun. Korban juga sering memberi uang pelaku yang juga anak kandungnya namun selalu habis untuk foya-foya.
“Pelaku kesal dan emosi karena di marahi oleh ibunya terkait permasalahan sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban. Korban juga mengungkit permasalahan jual beli tanah, termasuk memberi uang Rp50 juta ke pelaku untuk dibelikan tanah, namun tidak juga dibelikan tanah sementara uang sudah habis,” pungkas Wahyu. [yog/beq]






