Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua mucikari di Kabupaten Bojonegoro tertangkap polisi saat melakukan operasi Pekat Semeru. Keduanya perempuan yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) itu kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro.
Prostitusi merupakan salah satu target sasaran operasi Pekat Semeru yang digelar menjelang Bulan Suci Ramadhan. Dua mucikari yang diamankan itu dari lokasi yang berbeda. Kasus pertama diamankan di sebuah warung Desa Pacing Kecamatan Sukosewu.
Seorang mucikari berinisial LD (39) warga asal desa setempat diamankan di sebuah warung kopi yang diduga juga menyediakan tempat untuk praktek prostitusi. Dia diamankan pada Sabtu (18/04/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, pengamanan tersangka berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa warung milik tersangka itu sering dipakai kegiatan prostitusi. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata benar.
Polisi bahkan menemukan pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar sedang melakukan hubungan suami istri. “Selanjutnya sepasang laki dan perempuan tersebut beserta LD dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp175 ribu, satu alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan tiga lembar tisu.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-bojonegoro-amankan-2-mucikari-kondom-habis-pakai-jadi-barang-bukti/
Kasus serupa juga ditemukan di warung kopi Desa Jono Kecamatan Temayang. Dari hasil penggerebekan, satu mucikari berinisial SD (51) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk diamankan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp150 ribu, kondom telah dipakai dan tisu.
Menurut SD kepada polisi, sebagai seorang mucikari, ia menerima keuntungan sebesar Rp30 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan PSK setelah melayani tamunya. Tersangka diamankan pada Minggu (26/04/2023).
Selain mengamankan tersangka berinisial SD, polisi juga mengamankan dua orang yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 296 KUHP sub Pasal 506 KUHP. [lus/but]






