Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melanjutkan proses kasus mark up uang tanah makam. Saat ini Kejaksaan telah melaksanakan tahap dua pada tersangka Khoiri yang merupakan mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (6/4/2023). Agung menjelaskan bahwa berkas P-21 sudah dilimpahkan sejak 5 April 2023.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi mark up pembelian tanah makam di Desa Rejoso Kidul.
Agung menambahkan bahwa Khoiri saat masih mendekam di rutan Bangil. Lalu pada Senin (10/4/2023) depan akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Senin depan baru dilimpahkan ke pengadilan. Namun sampai saat ini masih belum ada dugaan pelaku lainnya dalam mark up tanah makam,” tambah Agung.
https://beritajatim.com/peristiwa/mantan-kades-rejoso-lor-pasuruan-diamankan-kejaksaan/
Diberitakan sebelumnya Khoiri diamankan Kejari Kabupaten Pasuruan setelah mengantongi uang hasil mark up tanah makam. Khoiri sendiri diamankan Kejari pada Kamis (16/3/2023) lalu dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Diketahui Khoiri melakukan markup yang mulainya seharga Rp 250 juta namun hanya dibeli Rp 50 juta. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. [ada/but]






