Pasuruan (beritajatim.com) – Ada sekitar 19 tempat pemungutan suara (TPS) yang melebihi jumlah peserta. Hal ini disampaikan oleh Titin anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan bagian Pencegahan dan Humas.
Titin mengatakan 19 TPS ini tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Di antaranya yakni Kecamatan Gempol ada dua desa, Desa Ngerong dua TPS, Desa Jerukpurut lima TPS.
Lalu di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan juga ada di dua desa. Yakni Desa Pacarkeling dan Desa Tanggulangin, masing-masing satu TPS.
“Ketiga Kecamatan Keraton ada di Desa Mulyorejo dan Desa Semere masing-masing satu TPS. Dan yang terakhir yakni Kecamatan Sukorejo yang ada di tiga desa, Desa Wonokerto dua TPS, Desa Ngadimulyo satu TPS, dan Desa Lemahbang tiga TPS,” kata Titin, Kamis (6/4/2023).
Titin melanjutkan bahwa 19 TPS yang melebihi batas pemilihan ini diketahui setelah melakukan analisa hasil rekap setiap kecamatan. Mengetahui hal itu, Bawaslu meminta Panwascam untuk melakukan saran perbaikan.
Saran perbaikan ini guna melakukan proses perbaikan, lalu tujuannya untuk mengkoreksi sesuai perundang-undangan. “Kalau sanksi pasti ada seperti administrasi, kalau masih melanggar akan disidang,” lanjutnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/dprd-kabupaten-pasuruan-pastikan-pembahasan-rtrw-tak-telat/
Namun sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan masih menunggu proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Diketahui batas waktu perbaikan ini akan berlangsung selama 3×24 jam.
Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Devisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholik, mengatakan bahwa pemilih yang melebihi dari kuota TPS akan digruping kembali.
“Jadi nanti akan kami gruping kembali, bisa digeser TPS sebelahnya. Tapi penggeseran itu tetap tidak boleh melenceng dari prosedur harus satu NKK tidak boleh terpisah,” kata Abdul. [ada/but]






