Pamekasan (beritajatim.com) – Truk fuso yang terparkir di depan Kantor Bea Cukai Madura, Jl Panglima Sudirman Nomor 2 Pamekasan, Selasa (4/4/2023) malam. Merupakan pelimpahan dari Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Truk fuso bernopol B 9581 UPA tersebut, bermuatan rokok ilegal dengan kondisi tanpa dilekati pita cukai dan diduga hendak dikirimkan ke luar Madura.
“Kendaraan tersebut dilakukan penindakan oleh Polres Bangkalan, di daerah Junok, Bangkalan, Selasa (4/4/2023) dini hari. Sementara kami menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan,” berdasar informasi dari pihak Bea Cukai Madura, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/isolasi-mandiri-wagub-jatim-emil-dardak-kali-pertama-terserang-covid-19/
Truk bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut, berisi 2.880.000 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih. “Dalam hal ini, tiga orang diperiksa dengan inisial D, T dan Z,” ungkapnya.
“Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dan informasi lebih lanjut dari pihak Bea Cukai Madura, khususnya berkenaan dengan persoalan tersebut. [pin/kun]
![Fuso Bermuatan Rokok Ilegal di Bea Cukai Madura Pelimpahan dari Polres Bangkalan Truk Fuso terparkir di depan Kantor Bea Cukai Madura, Jl Panglima Sudirman 2 Pamekasan, Selasa (4/4/2023). [Gambar: beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230405_210845.jpg)





