Pamekasan (beritajatim.com) – Sebuah truk foso bernopol B 9581 UPA, terparkir di depan Kantor Bea Cukai Madura, Jl Panglima Sudirman Nomor 2 Pamekasan, Selasa (4/4/2023) malam.
Keberadaan truk tersebut terparkir di depan Kantor Bea Cukai Madura, disinyalir bermuatan rokok ilegal dan diamankan oleh petugas Bea Cukai setempat.
Pantauan beritajatim.com, truk fuso tersebut terparkir tanpa ada pengemudi maupun kenik kendaraan. Sementara kantor Bea Cukai Madura, tertutup rapat.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bea-cukai-madura”]
Salah satu satpam Kantor Bea Cukai Madura, enggan memberikan keterangan seputar keberadaan truk fuso yang diduga sebagai barang bukti penangkapan rokok ilegal.
Bahkan ia menyampaikan tidak tahu seputar keberadaan truk fuso, ia mengaku baru tahu jika ada truk dan terparkir di depan kantor tempatnya bekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura, khususnya seputar keberadaan truk fuso yang terparkir di depan kantor. [pin/kun]






