Jakarta (beritajatim.com) – KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka. Rafael diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu selaku pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011- 2023.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Dia memastikan, ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun akan diumumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Ditanya apakah Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Ali tidak membantah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Ali pun berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat dibuktikan di persidangan. “Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Maret 2023, KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memutuskan untuk mencopot Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17).
Pencopotan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023. [kun]






