Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh perwakilan dari Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Tuban, serta turut dihadiri oleh Bawaslu Tuban dan kepala OPD.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim mengungkapkan, hari ini agendanya yaitu sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Yang dialokasikan ada 50 kursi dengan 5 dapil,” ucap Nur Hakim kepada beritajatim.comRabu (29/03/2024).
Baca Juga:
KPU Tuban Musahkan 1.539 Surat Suara
Hakim sapaannya menjelaskan, pengalokasian masih tetap sama yaitu 50 kursi dengan 5 dapil, akan tetapi ada perubahan dalam penyebutan dapil.
“Jika sebelumnya penyebutan dapil, tapi sekarang sudah tidak pakai itu lagi. Yaitu Tuban 1, Tuban 2, Tuban 3 dan seterusnya,” ungkap dia.
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah tertuang dalam KPU RI yang menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, berikut pembagian Dapil dan alokasi anggota dewan di Kabupaten Tuban :
– Tuban 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong.
– Tuban 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
– Tuban 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan.
– Tuban 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan.
– Tuban 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo. [ayu/ted]






