Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SR (50) asal Dusun Boto Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Purwoasri.
Ia diamankan petugas lantaran mengacungkan senjata tajam (sajam) sebilah sabit dan menakuti warga di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang yang membawa Sajam jenis sabit menakut-nakuti.
“SR ini menakut-nakuti warga dan mengancam. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi,” kata Irfan, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA : Polisi Gerebek Toko Miras Berkedok Warung Kopi di Kediri
Petugas saat datang dan melakukan penangkapan terhadap SR sempat ada perlawanan. SR sempat mengancam membacok petugas menggunakan sebilah sabit.
Petugas yang terus berusaha merayu SR akhirnya membuahkan hasil. Petugas kemudian melakukan upaya untuk mengamankan sekaligus meminta kepada seseorang tersebut agar meletakkan senjata tajam sebilah sabit tersebut.
“Akhirnya SR berhasil kita amankan. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,”ungkap AKP Irfan. [nm/ted]






