Blitar (beritajatim.com) – Riyanto, suami Lurah Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang selingkuh dan buang bayi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga merekayasa cerita penemuan bayi di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,
Dalam penyidikan terungkap Riyanto merupakan bapak biologis dari sang bayi. Suami Lurah Jaten itu tega mengarang cerita pembuangan bayi lantaran malu.
Sebab, bayi yang baru saja dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap Riyanto dengan perempuan 20 tahun berinisial WY. Keduanya terbukti menjalin hubungan layaknya suami istri sejak 2022 lalu.
Hingga akhirnya WY hamil dan melahirkan anak hasil hubungan gelapnya pada tanggal 20 Maret 2023 lalu. Mengetahui hal itu Riyanto berinisiatif membawa bayi tersebut berkeliling dan membawanya ke Puskesmas Ngantru, Kebupaten Tulungagung.
Saat itu, Riyanto membuat cerita bahwa bayi tersebut ditemukan di area persawahan di desa Pojok Kecamatan Ngantru Kebupaten Tulungagung.
Baca Juga:
Polres Blitar Kota Siap Tangani Kasus Pembuangan Bayi
“Yang bersangkutan kami tahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY (30). Keduanya terbukti merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas keduanya ke Polres Blitar Kota.
Berkas pelimpahan berkas kedua tersangka kini juga telah diterima oleh Polres Blitar Kota. Menurut Kapolres Blitar Kota kini berkas pelimpahan tersebut tengah dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Blitar Kota.
Pelimpahan berkas ini dilakukan karena lokasi pengguguran bayi itu terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota yakni Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Sesuai dengan keterangan pelaku, W-Y yang saat itu tengah hamil, meminum obat penggugur janin yang dibeli Riyanto dari online shop.
Berselang 5 jam, perut WY mengalami kontraksi dan melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar mandi rumah orangtuanya di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
Suami Lurah di Blitar Rencanakan Aborsi dengan Pasangannya
“Berkas pelimpahan berkas sudah kami terima saat ini saat ini tengah kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono.
Untuk diketahui Pelaku merupakan Suami Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Sementara W-Y yang merupakan selingkuhan Riyanto merupakan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
W-Y sebetulnya telah menikah dengan seorang pria asal Kecamatan Ngantru Kebupaten Tulungagung. Namun suami W-Y telah bekerja ke luar negeri selama 5 tahun.
Kini pasangan selingkuh tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. [owi/beq]






