Malang (beritajatim.com) – Kasus Wahyu Kenzo terus bergulir. Kini, giliran Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penyegelan aset Wahyu Kenzo. Diduga kuat berkaitan dengan kasus robot trading auto trade gold yang merugikan 25 ribu member dengan total kerugian Rp 9 triliun.
Terbaru aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di daerah Kayutangan Heritage. Rumah berwarna putih dengan pilar besar khas bangunan Eropa ini kini disegel polisi dengan kertas yang menegaskan penyegelan ini.
Dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Juga tertera bahwa garis polisi atau penyitaan dilakukan sejak Jumat (17/3/2023) ditanda tangani pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wahyu-kenzo”]
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” tulis kertas itu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar penyegelan oleh Bareskrim Polri. Katanya, penyegelan berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.
“Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tandasnya. (luc/kun)






