Malang (beritajatim.com) – Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal mengikuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penertiban pakaian bekas impor. Larangan berjualan thrifting karena dianggap merugikan industri tekstil dan juga negara.
“Kita akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya,” kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Senin, (20/3/2023).
Eko menuturkan pemeriksaan terhadap toko-toko dan usaha bisnis thrifting di Kota Malang akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah awal mereka hanya melakukan pendataan apalagi jika ada pakaian yang memang berbahaya membawa virus akan menjadi atensinya. Sebab, dugaan penyelundupan atau pidana lainnya masuk ranah polisi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pakaian-bekas”]
“Kan dari pusat memang sudah dilarang, nah kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Jadi kita juga akan bergerak melakukan pendataan. Paling Minggu ini, segera kita periksa. Kalau ada yang bahaya membawa virus di pakaian bekasnya, itu akan jadi perhatian khusus, kita koordinasi dengan Dinkes dan Kepolisian juga,” papar Eko.
Eko memastikan bahwa pihaknya akan menyikapi lebih bijak persoalan ini agar tak merugikan satu sama lain. Mereka memahami bahwa penjual pakaian bekas impor adalah pedagang kecil.
“Kan mereka juga pengusaha kecil ya, yang nanti dimana pemerintah pasti bijaklah dalam menyikapi hal seperti ini. Kita akan lihat dulu di lapangan seperti apa,” tandasnya. (luc/kun)






