Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelajar meninggal tenggelam di Waduk Sangiran masuk Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (20/3/2023) pukul 12.00 WIB.
Pelajar iru yakni DT (15) warga Desa Brangol Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi. Jenazah David langsung dibawa ke Puskesmas Bringin Ngawi usai ditemukan hingga dievakuasi warga dan petugas gabungan.
Kapolsek Bringin AKP Cipto Utoyo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari hasil.pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui kejadian berawal saat DT bermain air bersama dua rekannya yakno BY (16) warga Desa Sawo Kecamatan Karangjati, dan KN (15) warga Desa Ploso Kecamatan Karangjati.
“Kemudian, korban ini naik dan main prosotan di saluran yang mengalir ke irigasi. Dua kali main perosotan gak ada masalah, yang ketiga ini dia main perosotan dan masuk ke pusaran air yang mengarah ke hilir, kedalamannya sekitar 3-4 meter,” kata Cipto.
BACA JUGA:
Taman Candi Ngawi Bakal Jadi Aset Kemhan, Tak Jadi Dibangun Sirkuit
Minat Pemuda Ngawi Jadi Pembalap Herex Tinggi
Saat tenggelam, lanjut Cipto, dua rekannya berusaha menolong tapi tidak bisa hingga, minta bantuan orang yg ada di sekitar bendungan Waduk Sangiran. Setelah sekitar satu jam pencarian oleh petugas TNI Polri dibantu warga, menemukan jenazah DT, dan langsung dibawa ke Puskesmas Bringin.
“Dari hasil pemeriksaan bersama petugas medis di UPT Puskesmas Bringin, tidak ada tanda kekerasan di tubuh korban. Kesimpulan medis, korban meninggal dunia karena tenggelam,” kata Cipto.
BACA JUGA:
Ketua IPSI Ngawi: Waspada Hasutan Beredar di Media Sosial
Nenek di Ngawi Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 12 Meter
Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak. Keluarga menerima perkara tersebut sebagai musibah serta tidak akan menuntut kepada siapapun baik secara pidana atau perdata.
Cipto berpesan pada masyarakat agar berhati-hati jika beraktivitas di sekitar sungai, waduk, embung, dan saluran air. Terlebih, jika tidak bisa berenang sebaiknya tidak mendekati perairan baik dangkal maupun dalam. [fiq/but]






