Ponorogo (beritajatim.com) – Kerugian yang ditimbulkan dari kasus pencurian truk bok berisi rokok mencapai Rp 2,8 miliar. Bagaimana tidak, truk bok tersebut berisi 171.200 pak rokok, yang rencananya akan dikirim ke Madiun dari Malang.
Kronologi kejadian pencurian atau perampokan itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di perbatasan Ponorogo-Trenggalek masuk Kecamatan Sawoo Ponorogo. Waktu itu, keadaan jalanan sepi, para tersangka yang terdiri dari 5 orang itu dengan mobil warna putih, menyalip truk bok dan menghentikannya.
Setelah truk bok itu berhasil dihentikan, satu tersangka yang mengenakan kaos polisi sambil membawa pistol, yang belakangan diketahui hanya pisto air soft gun menarik keluar sang sopir.
“Satu tersangka mengaku polisi dan menurunkan sopirnya untuk dibawa ke mobil yang sudah membuntuti truk bok itu dari daerah Pakis Haji Malang,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Selasa (14/03/2023).
Oleh para tersangk, sopir itu langsung disekap dan dianiaya. Truk bok itupun diambil alih oleh tersangka lainnya. Keesokan harinya baru diketahui bahwa truk bok itu ditemukan di Purworejo Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong. Sementara sang sopir juga ditemukan di wilayah Banjar Jawa Barat.
“Kawanan tersangka sudah menjual ratusan ribu pak itu kepada penadah. Sebab, saat truk bok ditemukan di Purworejo Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong tidak ada rokoknya satu pun,” katanya.
Manajemen yang memproduksi rokok itupu langsung lapor ke Polres Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo pun menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada tanggal 4 Maret 2023 lalu, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap 3 tersangka berinisial M, S dan J. Ketiga tersangka itu dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta. Beserta barang bukti 1 unit mobil warna putih untuk operasional para tersangka.
“Para tersangka ini merupakan penjahat lintas daerah dan provinsi. Tiga tersangka sudah diamankan sementara dua orang masih dalam pengejaran petugas,” kata Niko panggilan Nikolas Bagas Yudi Kurnia.
BACA JUGA:
Polres Ponorogo Tangkap 3 Pelaku Pencuri Truk Box Berisi Rokok Senilai Rp 2,8 M
Untuk diketahui, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana itu. Namun, yang berhasil ditangkap petugas ada 3 orang dan 2 lainnya masih dalam pengejaran petugas. Ketiga tersangka itu, berinisial M (43) berdomisili di Kudus Jawa Tengah, inisial S (33) asal Aceh namun berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan inisial J (43) yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menjerat ketiganya dengan pasal 365 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo. [end/but]






