Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar sabu asal Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap Satres Narkoba Polres Pasuruan, pelaku yakni Muhye (33), sempat melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Menurut Kasat Narkoba, Polres Pasuruan, AKP Slamet, pelaku diamankan pada Senin, (6/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB lalu di rumahnya. “Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tertidur, lalu diketuk pintunya dan keluar dari dalam rumah. Tapi anggota kami sempat tertipu dan pelaku sempat melarikan diri dengan membawa celurit,” kata Slamet, Selasa (14/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Slamet menambahkan, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku saat hendak diamankan. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik siap edar. Dari ketiga plastik tersebut, didapati sabu dengan berat total 31,35 gram. “Ada 3 plastik yang kita amankan, masing-masing memiliki berat 20,68 gram, 6,58 gram, dan 4,09 gram. Kami juga menyita handphone yang diduga untuk transaksi pelaku,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini, pelaku dikenai hukuman dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)






