Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan mengamankan 16 unit motor berknalpot brong saat menggagalkan aksi balap liar yang hendak digelar di depan SMK YKP Jalan Samudra Magetan, Jawa Timur, Minggu (12/3/2023) pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan terkait patroli yang berujung penggagalan aksi balap liar tersebut berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Magetan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-magetan”]
Dia membenarkan jika mayoritas pengguna motor berknalpot brong adalah remaja usia 13 tahun serta usia 17 tahun hingga 20 tahun berdasarkan surat bukti pelanggaran (Tilang).
“Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai spektek. Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya dikenai tilang,” kata Kuncahyo pada beritajatim.com, Senin (13/3/2023).
Kuncahyo mengimbau agar para remaja sebaiknya fokus belajar. Pun, mereka diminta agar tak menggunakan kendaraan berknalpot brong serta tidak sesuai spektek. Untuk kegiatan balap liar pun juga bakal membahayakan pelaku sendiri dan orang lain. (fiq/kun)






