Magetan (beritajatim.com) – Dua Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di wilayah Kabupaten Magetan sudah kena teguran lisan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya terbukti memiliki kinerja yang tak maksimal dalam evaluasi kinerja bulanan yang digelar oleh korps pengawas pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan Rachmat Efendi. Dia tidak mau membeberkan wilayah kerja kedua panwascam yang kena teguran lisan ini.
“Karena kami beri kesempatan utnuk memperbaiki kinerja. Bulan Maret ini akan ada lagi evaluasi. Jika masih tidak maksimal dalam.bekerja sebagai panwascam ada sanksi lagi yang menanti,” kata Fendi, sapaan akrab Racmat Efendi, Senin (6/3/2023).
Dia menuturkan, jika teguran lisan tak membuat jera maka akan ada surat peringatan pertama. Jika masih tak berubah, maka bisa sampai surat peringatan ketiga yang berarti sudah dibebastugaskan. Petugas itu akan diganti oleh pengganti antara waktu (PAW).
[berita-terkait number=”5″ tag=”panwascam-magetan”]
“Jadi tidak bsia langsung PAW begitu ya, ada tahapan sanksinya. Kami beri kesempatan untuk berubah. Tapi jika tetap ada perubahan bahkan sampai SP 3 maka bisa jadi bakal di-PAW,” pungkasnya.
Diketahui, sebagai anggota Panwascam mendapatkan sekitar Rp1,9 juta per bulan atau sesuai upah minimum karyawan (UMK) Magetan, sumber anggarannya juga berasal dari APBN sesuai Lampiran Surat Kementerian Keuangan nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Sesuai tingkatannya bisa berbeda-beda. Untuk ketua panwascam dapat honor Rp2,2 juta per bulan, anggota berhonor Rp1,9 juta per bulan, kepala sekretariat dapat honor Rp1,55 juta per bulan, pelaksana teknis PNS Rp900 ribu per bulan, dan pelaksana teknis non PNS dapat honor Rp1,5 juta per bulan. Diketahui, dalam pelantikan Panwascam di Pendapa Surya Graha terdapat 54 orang yang diambil sumpahnya. (fiq/kun)






