Madiun (beritajatim.com) – Angin puting beliung yang melanda kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun mengakibatkan pohon tumbang. Salah satunya di jalur kereta api (KA) antara Stasiun Caruban dan Stasiun Babadan. Akibatnya perjalanan KA Jayakarta sempat terganggu pada Minggu (//3/2023) pukul 16.38 WIB.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan pihaknya informasi dari Pusat pengendali perjalanan KA, menerima laporan dari petugas perawatan persinyalan, bahwa terdapat pohon tumbang yang mengarah ke jalur KA. Kejadian pada hari Minggu 5 Maret 2023 pukul 16.38, di jalur KA Antara stasiun Caruban – Babadan. Pohon tumbang tersebut menutupi jalur KA, sehingga tidak bisa dilewati Perjalanan KA.
“Selanjutnya petugas melakukan pembersihan pohon tumbang tersebut. Dari petugas di lokasi dan laporan Masinis KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen, pada pukul 16.52 satu jalur sudah bisa dilalui perjalanan KA. Petugas di lokasi terus melakukan pembersihan, dan pukul 17.35 jalur satunya juga sudah aman dilewati perjalanan KA,” kata Supriyanto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pohon-tumbang”]
Dia menuturkan, dampak tumbangnya pohon ke arah jalur KA tersebut mengganggu beberapa perjalanan KA, yaitu KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen yang berhenti luar biasa di jalur pukul 16.45, dan berangkat kembali pukul 16.52, mengalami keterlambatan 18 menit.
Selanjutnya KA Kp/13058 (Rail clinic) berhenti luar biasa di stasiun Babadan, dan berjalan jalur kiri pada pukul 17.32, dan mengalami keterlambatan 42 menit. Serta, KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan, menunggu di stasiun Caruban pukul 16.49, dan berangkat kembali pukul 17.01, terlambat 8 menit.
Sementara itu, petugas di lokasi masih terus melakukan pembersihan jalur KA dari sisa sisa pohon roboh. Supriyanto menjelaskan, dalam UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA. “PT KAI mengutamakan keselamatan perjalanan KA beserta penumpang dan barang yang diangkutnya,” katanya. (fiq/kun)






