Bangkalan (beritajatim.com) – Mensos Tri Rismaharini mengunjungi rumah Moh Syarifin (16) atau biasa dipanggil Ipin di Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kunjungan tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) untuk menjenguk langsung kondisi keluarga remaja yang merawat tiga adiknya yang masih balita dan ibunya yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Mantan Walikota Surabaya ini mengatakan, akan memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi Mesda (38) ibu kandung Ipin, agar bisa merawat anak-anaknya terutama yang masih balita. “Saya sudah janjian dengan Psikiater untuk segera membantu memulihkan bu Mesda. Jadi tidak perlu dibawa ke Rumah Sakit Menur,” terangnya, Minggu (5/3/2023).
Risma meyakini bahwa, ibu Mesda bisa sembuh lebih cepat. Sebab, ia masih bisa terus distimulasi untuk merespon saat diajak bicara. Sehingga memang diperlukan bantuan tenaga ahli yang secara intens melakukan terapi pemulihannya. “Tadi saya ajak ngobrol dan saya pancing memori-memorinya itu masih nyambung. Memang harus dilatih terus dan distimulasi. Insyaallah bisa cepat sembuh,” tegasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mensos”]
Ia juga mengaku akan memberikan bantuan pada empat anak ibu Mesda Sebab, kondisi ekonomi keluarga tersebut cukup sulit, apalagi ayah Ipin saat ini masih berada di dalam penjara. “Kami juga akan terus suplai untuk kebutuhan sehari-harinya agar anak-anaknya agar tercukupi gizinya,” imbuhnya.
Selain itu, dengan kondisi saat ini, Ipin belum bisa langsung sekolah. Sebab, tiga adiknya memerlukan perhatian dan perawatan Ipin. “Untuk Ipin akan kami perhatikan pendidikannya, baik itu diberikan pelatihan skil ataupun potensi apa yang dia bisa. Yang pasti semuanya akan menjadi perhatian kami,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Ipin remaja 16 tahun di Bangkalan ini harus merawat adiknya dan ibunya yang sedang mengalami gangguan kejiwaan. Yang lebih miris lagi, ayah Ipin masih mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis selama 1 tahun 8 bulan kurungan.[sar/kun]






