Jember (beritajatim.com) – Puluhan aktivis Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) berunjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan dan Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).
Mereka menuntut dijalankannya upah minimum kabupaten (UMK) oleh semua perusahaan, termasuk Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember. “Perumda Perkebunan Kahyangan seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta di Jember untuk memberikan upah sesuai UMK,” kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk.
Namun, Sarbumusi menyebut PDP Kahyangan masih belum melaksanakan UMK 2023 sesuai yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.555.662,91. Tidak dijalankannya aturan UMK ini, menurut Faruk, sudah berjalan selama enam tahun. Buruh hanya dibayar 70 persen dari UMK Jember 2018 atau sekitar Rp 1.341.888 per bulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sarbumusi”]
“Fakta di lapangan, pekerja ada yang dibayar Rp 32 ribu, Rp 41 ribu, Rp 48 ribu – 52 ribu per harinya. Tentunya dengan seruan aksi ini, kami ingin didengar bupati Jember, sehingga ada evaluasi besar,” kata Faruk.
Secara umum, setidaknya 70 persen dari perusahaan-perusahaan di Jember melanggar ketentuan UMK. “Bahkan bisa lebih. Pelanggaran UMK ini masih cukup tinggi. Harapan kami ada campur tangan dari pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan, serta DPRD Jember membantu menyuarakan ini,” kata Faruk.
Sarbumusi berharap ada sanksi tegas terhadap pelanggaran UMK. “Seharusnya sesuai perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran terhadap UMK ada sanksi pidana. Hukumannya kurungan satu tahun dan maksimal empat tahun, atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta,” kata Faruk.
Ada sebelas tuntutan Sarbumusi.
1. Menolak upah murah dan menuntut manajemen Perumda Perkebunan Kahyangan Jember untuk segera menyesuaokan dan menerapkan UMK 2023.
2. Manajemen Perumda Kahyangan wajib memberikan hak-hak normatif lainnya kepada pekerja sesuai perundang-undangan.
3. Direksi Perumda Kahyangan segera mengambil kebijakan terhadap status pekerja sadapan tempel yang telah mengabdi cukup lama.
4. Meminta bupati transparan dalam menjelaskan hasil audit investigasi di Perumda Perkebunan Kahyangan.
5. Menagih janji direksi dan bupati yang ingin membangun Perumda Perkebunan Kahyangan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Menolak tegas kebijakan manajemen Perumda Kahyangan atas sewa lahan produktif untuk lahan tanaman tebu.
7. Menolak kebijakan direksi terhadap mutasi sepihak dan tanpa dasar terhadap pekerja.
8. Direksi Perumda Kahyangan Jember harus segera membuat terobosan dan inovasi baru untuk menambah pendapatan perusahaan.
9. Meminta bupati dan DPRD Jember segera melakukan penyertaan modal untuk alokasi perbaikan tanaman dan kebutuhan operasional para pekerja.
10. Pejabat bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur yang ditempatkan di Jember agar menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan UMK 2023.
11. Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja dan unsur lainnya di Dewan Pengupahan Kabupaten agar bersama-sama menyosialisasikan UMK 2023 kepada perusahaan dan pekerja seluruh Jember. [wir/kun]






