Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers menyatakan pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan. Setiap pendirian perusahaan pers tidak perlu didaftarkan ke Dewan Pers namun tetap perlu mengikuti pendataan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan saat ini terdapat pemberitaan yang menyebut tidak perlunya perusahaan pers mendaftar ke Dewan Pers. Sayangnya, hal ini kemudian dipahami bahwa keberadaan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sudah tidak diperlukan.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima beritajatim.com, Ninik menyatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Dia menegaskan setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers tanpa perlu mendaftar ke lembaga manapun termasuk Dewan Pers.
“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” kata Ninik, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Dewan Pers Soroti Google Blokir Konten Berita dari Kanada
Tugas Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers, salah satunya adalah mendata perusahaan pers. Pendataan ini, kata Ninik, sangat berbeda dengan pendaftaran dan tidak bisa disamakan.
“Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” kata dia.
Pendataan perusahaan pers, terang Ninik, adalah stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Konstituen Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Keberlanjutan Media
Hal ini, kata Ninik, tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
“Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” ucap Ninik.
Selanjutnya, Ninik menjelaskan fungsi dari pendataan perusahaan pers memiliki empat tujuan yaitu mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers ang sehat, mandiri, dan independen.
Selain itu, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Juga untuk menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” kata Ninik. [beq]






