Lamongan (beritajatim.com) – Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lamongan karena telah melakukan penipuan. Ia mengelabui dan menguras uang korbannya dengan berkedok arisan. Diketahui, pelaku bernama Umu Syaidah (40), warga asal Dusun Getung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi.
“Pelaku diamankan polisi karena telah menipu korbannya dengan menawarkan arisan yang ternyata adalah fiktif,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (26/2/2023).
Anton menjelaskan, pada 15 Oktober 2022, pelaku menawarkan arisan kepada salah satu korbannya yang bernama Siti Chomariyah. Korban diminta untuk mengganti atau membeli arisan pelaku sebesar Rp30 juta. Korban ini masih satu desa dengan pelaku.
BACA JUGA:
Tawarkan Investasi Bodong, Mahasiswi Asal Lamongan Ini Raup Uang Miliaran Rupiah
“Modus pelaku ini menawarkan arisan Rp30 juta kepada korbannya. Pelaku juga mengiming-imingi korbannya bahwa sebulan kemudian korban akan mendapatkan Rp40 juta dari arisan pelaku yang diganti oleh korban,” terang Anton.
Menerima tawaran dari pelaku, korban yang terlena akhirnya memutuskan untuk membeli arisan tersebut. Namun, korban mau membeli arisan itu dengan membayar seharga Rp27 juta kepada pelaku. Tak berhenti di situ, Anton menambahkan bahwa sekitar sepekan kemudian, tepatnya 21 Oktober 2022, pelaku kembali menawarkan hal serupa kepada korban. Kali ini, pelaku menawarkan arisan kepada korban senilai Rp15 juta.
Pelaku, kata Anton, menjanjikan kepada korban bahwa dalam jangka waktu 2 minggu ke depan korban akan mendapat uang arisan senilai Rp20 juta. Ternyata, korban kembali terlena dan membeli arisan pelaku itu dengan harga Rp13,5 juta.
BACA JUGA:
Puluhan Biduan Dangdut Malang Mengaku Korban Arisan Bodong Hingga Rp2 Miliar
“Korban dua kali membeli atau mengganti arisan yang ditawarkan pelaku. Namun setelah jangka waktu habis atau jatuh tempo, ternyata pelaku tidak memberikan uang arisan yang dijanjikannya tersebut. Bahkan, setelah dicek oleh korban, arisan tersebut fiktif alias bodong,” beber Anton.
Oleh karena itu, atas kerugian yang dialaminya, sambung Anton, korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Total kerugian yang harus ditanggung oleh korban itu senilai Rp40.500.000. Ditegaskan Anton, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Polres Lamongan. Pelaku sudah diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi pembelian arisan yang ternyata fiktif tersebut.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Tersangka Arisan Fiktif Rp1 Miliar di Mojokerto
“Pelaku sudah diamankan ke Polres Lamongan dan saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain. Pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. [riq/suf]






