Gresik (beritajatim.com)– Menjelang akhir bulan Februari 2023. Kalangan legislatif Gresik terus mematangkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Regulasi tersebut, dinilai mampu mendongkrak pendapatan asli daerah, atau PAD. Termasuk menjadi payung hukum bagi pemerintah, dan masyarakat dalam menangkap peluang peningkatan investasi.
Seperti diketahui, selama tahun 2022 legislatif mencatat investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik sebesar Rp 31,6 triliun. Namun, sayang tidak semua nilai investasi itu dirasakan oleh masyarakat Gresik.
Terkait dengan itu, Anggota Komisi III Dewan Gresik, Syahrul Munir menuturkan, kendati nilai investasinya yang masuk sangat besar. Tapi, serapan tenaga kerja belum maksimal. Ini karena pada tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di Gresik mencapai 8 persen.
“Nantinya dalam Raperda PDRD yang kami gagas ini menitikberatkan pada eksistensi manfaat pajak dan retribusi bagi masyarakat,” tuturnya, Kamis (23/02/2023).
Ia menambahkan, ada 10 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi andalan peningkatan PAD. Salah satunya retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi dasar pengenaan pajak reklame.
“Ini cara strategi kami untuk meningkatkan PAD meski di Kabupaten Gresik investasi yang masuk sangat besar,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-gresik”]
Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad
Zaifudin menyatakan pihaknya juga melakukan mekanisme penghitungan pajak reklame. Yakni dengan menggunakan mekanisme perkalian antara nilai jual dengan biaya pemasangan reklame. Sedangkan biaya pemasangan dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame.
“Kami akan hitung secara detail. Baik jenis reklame produk maupun non produk,” ujarnya.
Yang pasti lanjut dia, proses pembahasan diharapkan mampu menghasilkan konstruksi hukum yang bebas dari penafsiran norma yang bias. Termasuk melibatkan masyarakat, akademisi, ormas, pengusaha, dan semua elemen untuk memberi masukan.
“Intinya menitikberatkan pada pendapatan asli daerah (PAD). Terutama untuk meningkatkan PAD saat diberlakukan nanti,” pungkasnya. (dny/ted)
10 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan PAD
1. Bea perolehan hak atas tanah dan
Bangunan
2. Dasar pengenaan pajak reklame
3. Objek pajak air tanah
4. Badan layanan umum daerah
5. Objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
6. Retribusi parkir tepi jalan
7. Retribusi pelayanan jasa pelabuhan
8. Retribusi pemanfaatan aset daerah
9. Retribusi persetujuan bangunan gedung
10. Retribusi penggunaan tenaga kerja asing






