Blitar (beritajatim.com) – MUI Kabupaten Blitar, angkat bicara soal pengrusakan makam di tempat pemakaman umum lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi menyebutkan bahwa masyarakat sekitar lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar harusnya mematuhi peraturan dan kesepakatan dari masyarakat desa terkait kijing makam.
Hal itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yakni pengrusakan makam oleh orang tidak dikenal. Diduga pengrusakan puluhan nisan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kijing di TPu tersebut.
Dimana sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa di tempat pemakaman umum tersebut dilarang dilakukan pemasangan kijing.
“Agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain diimbau anggota masyarakat khususnya keluarga ahli kubur, untuk mematuhi apa-apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama di lingkungan,”Kata Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi, Jumat (17/02/23).
MUI Kabupaten Blitar juga menyayangkan adanya perusakan puluhan nisan di TPu Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tersebut. Menurut Jamil, hal itu sebetulnya bisa dicegah.
Selain pihak ahli kubur yang harus mematuhi peraturan dan kesepakatan bersama, pelaku perusakan seharusnya bisa lebih toleran. Seharusnya dari pada dilakukan perusakan, akan lebih baik jika itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan warga.
MUI Kabupaten Blitar pun mendorong kasus ini segera diselesaikan dengan cara musyawarah. Pihak keluarga ahli kubur juga diminta agar segera membersihkan makam yang telah dirusak agar kasus ini tidak berkepanjangan.
“Itu sebaiknya segera diselesaikan dilakukan musyawarah dan segera dibersihkan agar tidak berkepanjangan. Hal seperti ini bisa dilakukan dengan lebih elegan dengan musyawarah dan hasilnya disosialisasikan bareng-bareng seluruh Keluarga ahli kubur,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”nisan-dirusak”]
Lebih jauh, Jamil menjelaskan bahwa berkaca dari kasus tersebut, sepatutnya ada penataan ulang mengenai aturan pemasangan kijing. Bila memang di suatu lingkungan makam tidak boleh dikijing maka makan yang terlanjur dipasangi dengan kijing harus dicabut dengan baik dan diganti dengan penanda sederhana, tanpa ada perusakan.
“Melakukan penataan kembali misalnya yang udah dikijing dilakukan pembongkaran untuk diganti dengan penanda seperlunya,” paparnya.
Sebelumnya 56 kijing di tempat pemakaman umum lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dirusak oleh orang tidak dikenal. Pelaku perusakan juga meninggalkan pesan peringatan agar tidak ada lagi makam di TPu tersebut yang dipasangi kijing oleh keluarga ahli kubur.
Kasus ini pun hingga kini masih ditangani oleh Polres Blitar dan pihak lingkungan desa. Pelaku perusakan sendiri hingga kini juga masih terus dicari oleh polisi. (owi/ted)






