Ngawi (beritajatim.com) – Delapan orang tersangka budak narkoba ditangkap Polres Ngawi. Penangkapan mulai awal Januari hingga awal Februari 2023.
Empat di antaranya kini mejalaninrehanilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk karena hanya pengguna. Sementara, 4 orang sisanya kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.
Total ada 6 laporan yang pelakunya sudah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi. Dari 6 laporan itu ada 8 orang tersangka.
Delapan tersangka tersebut adalah DWK (27) warga Desa Grudo Kecamatan Ngawi, FN (24) warga Desa Beran Kecamatan Ngawi, FPE (32) ojek online warga Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, KK (28) warga Desa Klitik Kecamatan Geneng, Th (38) pegawai koperasi warga Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi, N (25) warga Desa Pandean Kecamatan Karanganyar Ngawi, RAP (29) warga Desa Beran dan MTG warga Kecamatan Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan 4 orang yang kini masih ditahan tersebut merupakan pengedar. Mereka menyasar anak-anak muda di Ngawi agar mau memakai narkoba. Baik sabu hingga pil koplo.
“Ada total 8 orang tersangka. Saat ini yang ditahan ada 4 ya, sisanya sudah menjalani rehabilitasi. Empat orang ini merupakan pengedar, ada yang pengedar sabu dan pil koplo. Djjual secara online dan menyasar anak-anak muda di Ngawi,” kata Dwiasi dalam press release di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Kamis (16/2/2023).
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mendapatkan benda haram itu dari wilayah Solo dan Jakarta. Barang itu dibeli secara online. “Kami bekerja sama dengan kepolisian di wilayah tersebut untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ngawi”]
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,26 gram sabu, alat hisap sabu, puluhan pil koplo berbagai jenis.
Pelaku terkena ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atay denda Rp1,5 miliar bagi pengedar. Sementara untuk pengguna diancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun. [fiq/but]






