Surabaya (beritajatim.com) – Jaringan pengedar sabu di dalam tahanan Polrestabes Surabaya yakni Aris Susanti, Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama, dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1,4 miliar. Hari ini Rabu (15/2/2023) sidang putusan akan digelar di PN Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi PN Surabaya.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Subsidair selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terangnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.
Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky juga meminta kepada majelis hakim agar seluruh barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut diantaranya, satu kantong narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,085 gram, satu bungkus kopi warna hitam merah, satu buah kresek warna merah, satu unit handphone merk Narzo warna ungu beserta simcard, satu unit handphone merk Oppo A37 warna silver beserta sim card, satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan). Dalam pledoi-nya, para terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam putusannya.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan surat putusan dari majelis hakim. Sesuai rencana sidang dengan agenda putusan akan digelar di PN Surabaya, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama yang merupakan tahanan pada rumah tahanan Polrestabes Surabaya sepakat untuk membeli sabu dengan tujuan untuk dijual. Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Beni menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 2 juta, dibayar melalui transfer.
Selanjutnya terdakwa Nurman menghubungi dan meminta agar terdakwa Aris Susanti mengambil sabu – sabu yang telah dibelinya. Saat itu terdakwa Nurman bercerita kepada terdakwa Aris Susanti bahwa sabu tersebut akan dijual di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Terdakwa Nurman menjanjikan upah Rp 300 ribu kepada terdakwa Aris Susanti.
Setelah beberapa kali menyuplai sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya, upaya nekat terdakwa Aris Susanto tersebut akhirnya terendus. Aris Susanti akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Saat menggeledah, petugas berhasil menemukan sabu seberat netto 9,085 gram di celana dalam yang dikenakan terdakwa Aris Susanti.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi Alias Andik, dan terdakwa Fabhian Eka Purnama. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]






