Madiun (beritajatim.com) – Gadis kecil di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun jadi korban pencabulan oleh seorang lansia 70 tahun. Ironisnya, pelaku berinisial M, warga yang masih satu desa dengan korban masih bebas berkeliaran.
Paman korban yakni Y bercerita jika pencabulan itu dilakukan M pada 12 September 2022 lalu tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB. Salah seorang saksi melihat pelaku sedang memangku korban. Saat itu celana korban sudah dilepas.
“Dari situ keluarga korban mengadu kepada saya dan kami laporkan ke polisi biar jelas. Sampai sekarang pelaku ini masih di rumah,” ujar Y, Selasa (14/2/2023).
Pelaku yang tidak ditahan oleh polisi ini membuat keluarga dan warga setempat jadi resah. Meski polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun kakek cabul itu tak kunjung ditahan.
“Secara psikologi merasa beban, kasus sudah jelas, tapi orangnya masih berkeliaran. Seolah-olah kami sebagai keluarga tidak ada tindakan. Padahal sudah melaporkan,” keluhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencabulan-madiun”]
Andik Pujihartoko, salah satu warga juga mengutarakan keresahan yang sama. Menurutnya, pelaku yang sudah jadi tersangka, ternyata masih berkeliaran serta beraktivitas seperti biasa. Dia dan warga lain pun jadi jengkel dan kesal.
“Warga sudah kehilangan kesabaran. Padahal telah dilaporkan polisi. Tapi belum ada tindak lanjut, pelaku masih berkeliaran. Kami ingin pelaku pencabulan ini ditahan. Kami geram kalau tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan alasan mengapa pria 70 tahun itu tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
“Ini sudah dilakukan pemeriksaan hasil dokter menunjukkan ada kelainan jantung. Besok rencana tahap, pelimpahan kejaksaan,” pungkasnya. (fiq/ted)






