Jember (beritajatim.com) – Tempat penampungan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai sudah tak layak. Pemerintah Kabupaten Jember disarankan segera memindah lokasi TPA tersebut.
“Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Tapi kita terkendala lahan. Luas areal TPA di Pakusari sudah tidak memungkinkan. Perlu penempatan TPA baru dengan regulasi baru,” kata Siswono, Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah tentang Sampah di DPRD Jember, Senin (13/2/2023).
“Oleh karenanya saya berharap kepada bupati agar ada tindak lanjut konkret terhadap pemindahan lokasi. Dengan demikian tidak ada lagi TPA di lingkungan penduduk,” kata Siswono.
Menurut Siswono, Pemkab Jember punya aset lahan luas di Kelurahan Antirogo. “Kalau bisa dialihkan ke sana, kenapa tidak? Penduduk di sana juga tak terlalu padat. TPA juga jauh dari lingkungan penduduk,” katanya.
Sebelumnya Ketua Kelompok Kerja Peraturan Daerah Sampah DPRD Jawa Timur Satib mengingatkan soal potensi bahaya yang mengancam di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kecamatan Pakusari. “TPA di Pakusari masih sanitary landfill. Sampah masih ditumpuk. Ini ibarat bom waktu. Kalau hujan, sampah organik pasti membusuk dan mencemari lingkungan,” katanya.
Berdasarkan data beritajatim.com, dua hektare dari 6,8 hektare lahan sampah TPA Kecamatan Pakusari terbakar pada medio Agustus 2022 dan baru bisa dipadamkan setelah enam hari. Sebelumnya pada 2019, kebakaran serupa pernah terjadi pada saat musim kemarau dan penanganannya butuh waktu dua hari.
Secara umum, jumlah timbunan sampah yang ditangani Pemerintah Kabupaten Jember pada 2021 mengalami peningkatan, yakni 34,5 persen dari 462,95 ribu ton jumlah sampah atau setara dengan 159.71 ribu ton. Pada 2020 timbunan sampah yang dapat ditangani 11,8 persen dari 447.24 ribu ton sampah atau 52.75 ribu ton. Pada 2021 persentase cakupan area pelayanan sampah yang sudah tertangani sebesar 77,42 persen.
Sementara itu, masyarakat di tujuh kecamatan di Kabupaten Jember belum mendapat pelayanan penanganan sampah pada 2021. Tujuh kecamatan itu adalah Sumberjambe, Jelbuk, Sumberbaru, Tempurejo, Mumbulsari, Jombang, dan Umbulsari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampah-jember”]
Satib berharap masyarakat bisa memanfaatkan kembali produk-produk sampah yang sulit terurai. “Kita beri edukasi ke sekolah-sekolah, Misalkan, botol-botol plastik bisa dimanfaatkan untuk tempat bolpoin,” katanya.
Saat ini ada 86 bank sampah yang beroperasi di Jember. Perda mengenai sampah milik pemprov memberi peluang bagi bank-bank sampah. “Ini jadi konsentrasi eksekutif dalam menata bank sampah. Di daerah-daerah yang belum ada bank sampah, kita dirikan bank sampah di tingkat RW, kelurahan, dan ada induknya di tingkat kabupate. Kemudian, kalau memang perda pengelolaan sampah regional Jatim bisa dilaksanakan di Jember, bisa ada bank sampah induk tingkat regional,” tambah Satib. [wir/but]






