Jakarta (beritajatim.com) – Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Sambo menembak dengan senjata api jenis Glock 17. Saat ini, senjata api itu sudah disita menjadi barang bukti.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa sudah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Mengacu dari barang bukti, keterangan ahli serta keterangan Bharada Eliezer, Majelis hakim merumuskan ada 3 fakta. Pertama, terdakwa membawa senjata api pada bagian pinggang kanan ketika berada di TKP.
Kemudian yang kedua, Sampo mempunyai sepucuk senjata berjenis glock 17 Austria dengan seri numb 135. Ketiga, magazine glock 17 punya Bharada E yang dipakai untuk mengeksekusi korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tercatat ada 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa ketika dilakukan penyitaan,” imbuh Hakim.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sambo”]
Saat ini, bukti yang disita antara lain antaranya lain satu buah Glock 9 mm warna hitam, satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135, serta 5 butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.
“Dari barang bukti tersebut bisa diketahui jika terdakwa mempunyai sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazine satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm,” jelasnya.
Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti valid. Menurutnya, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati tetapi tidak ada pelecehan. [dan/beq]






