Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil pergantian antar waktu atau PAW. Pelantikan ini dilakukan bagi 11 anggota PPS PAW dan 2 anggota PPS yang belum dilantik.
“Mayoritas anggota PPS mengundurkan diri karena diterima di tempat kerja lain. Mereka lebih memilih itu sangat wajar karena masih muda,” kata Komisioner KPU Kabupaten Gresik Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Makmun, Minggu (12/02/2023).
Masih menurut Makmun, ada dua anggota PPS yang kedapatan melanggar aturan. Salah satu terbukti sebagai anggota partai politik. Seorang lainnya melanggar administrasi lantaran domisili tugas tidak sesuai dengan identitas.
“Terkait dengan itu, kami langsung mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hingga akhirnya harus dilakukan PAW,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelantikan itu juga menggenapi jumlah 1.068 anggota PPS. Dengan perincian 3 personil PPS yang akan bertugas di setiap desa atau kelurahan.
“Anggota PPS itu ujung tombaknya KPU. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.
Pihaknya juga masih menyiapkan 865 nama sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Dengan catatan anggota PPS terpilih mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan yang berlaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
“Kami juga berpesan agar seluruh anggota maupun badan adhoc KPU menjaga nilai-nilai integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugasnya,” kata Makmun.
Seperti diberitakan, pada pemilu 2024 nanti menuntut kinerja dan kredibilitas anggota PPS. Sebab, akan berhadapan langsung dengan masyarakat saat tahap pemungutan suara. Apalagi pemilu tersebut dilakukan secara serentak. [dny/but]






