Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria asal Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meninggal dunia usai tertabrak kereta api (KA) Argo Wilis, Minggu (12/2/2023) pukul 15.33 WIB. Adalah Surawan (35) pria yang tertabrak kereta relasi Bandung-Surabaya di KM 218+9/8 antara stasiun Walikukun – Kedungbanteng masuk Desa Pakah, Mantingan, Ngawi. Korban pun langsung meninggal dunia di lokasi.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto membenarkan bahwa KA Argo Wilis tertemper orang. Laporan dari masinis pada pusat pengendali perjalanan KA, kejadian berawal saat KA Argo Wilis berjalan dari arah Bandung menuju Surabaya. Sampai di jalan antara Stasiun Kedungbanteng dan Stasiun Walikukun, ada orang berjalan dari arah utara hendak menyeberang.
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali namun orang tersebut tidak merespon. Tak pelak korban menemper KA Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya tersebut.
“Tim Polisi khusus KA dan menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut. Korban ditemukan di antara jalur KA dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Mantingan untuk proses evakuasi korban. Korban dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi oleh Tim Inafis Polres Ngawi. Evakuasi korban selesai pada pukul 18.10 WIB,” kata Supriyanto, Minggu (12/2/2023).
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass. Pada bulan Januari 2023 kejadian di jalur KA dan perlintasan bertambah menjadi 7. Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-madiun”]
Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. “Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. [fiq/but]






