Jember (beritajatim.com) – Ketua Kelompok Kerja Peraturan Daerah Sampah DPRD Jawa Timur Satib mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember mengenai potensi bahaya yang mengancam di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Pakusari.
“TPA di Pakusari masih sanitary landfill. Sampah masih ditumpuk. Ini ibarat bom waktu. Kalau hujan, sampah organik pasti membusuk dan mencemari lingkungan,” kata Satib, ditulis Sabtu (11/2/2023).
Berdasarkan data beritajatim.com, dua hektar dari 6,8 hektare lahan sampah TPA di Kecamatan Pakusari terbakar pada medio Agustus 2022 dan baru bisa dipadamkan setelah enam hari. Sebelumnya pada 2019, kebakaran serupa pernah terjadi pada saat musim kemarau dan penanganannya butuh waktu dua hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sampah”]
Secara umum, jumlah timbunan sampah yang ditangani Pemerintah Kabupaten Jember pada 2021 mengalami peningkatan, yakni 34,5 persen dari 462,95 ribu ton jumlah sampah atau setara dengan 159.71 ribu ton. Pada 2020 timbunan sampah yang dapat ditangani 11,8 persen dari 447.24 ribu ton sampah atau 52.75 ribu ton. Pada 2021 persentase cakupan area pelayanan sampah yang sudah tertangani sebesar 77,42 persen.
Sementara itu, masyarakat di tujuh kecamatan di Kabupaten Jember belum mendapat pelayanan penanganan sampah pada 2021. Tujuh kecamatan itu adalah Sumberjambe, Jelbuk, Sumberbaru, Tempurejo, Mumbulsari, Jombang, dan Umbulsari.
Menurut Satib, dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pengolahan sampah regional, tertulis, penanganan sampah adalah tugas pemerintah, swasta, dan masyarakat. “Pemerintah memberikan peluang seluas-luasnya kepada swasta untuk terlibat aktif dalam penanganan sampah,” katanya.
Jadi, Satib menyarankan, penanganan sampah di Kabupaten Jember hendaknya melibatkan pihak swasta sebagaimana di Kabupaten Badung, Bali. “Di sana residu sampah sampai nol persen. Jadi awalnya dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Yang paling sulit dipilah, diproduksi menjadi briket untuk bahan bakar,” katanya.
Satib melihat ada tren positif di Jember. Toko-toko berjaringan mulai tidak mengeluarkan kantong plastik. “Ini sesuai dengan empat prinsip pengelolaan sampah, yakni reduce, reuse, recycle, dan replace,” katanya.
Di sektor pendidikan, SMK Negeri 1 Jember mengurangi sampah dengan menganjurkan siswa agar membawa kantong untuk diisi sampah saat berkegiatan di sekolah. “Kalau kantong yang dibawa masih plastik, bisa diarahkan pakai kantong ramah lingkungan. Ini kaitan dengan replace, yakni mengganti kantong berbahan sekali pakai dengan bahan yang bisa dipakai berkali-kali,” kata Satib.
Satib berharap masyarakat bisa memanfaatkan kembali produk-produk sampah yang sulit terurai. “Kita beri edukasi ke sekolah-sekolah, Misalkan, botol-botol plastik bisa dimanfaatkan untuk tempat bolpoin,” katanya.
Sementara untuk daur ulang sampah, Satib mengatakan, produsen-produsen sampah yang sulit terurai harus bertanggungjawab terhadap pasca produksi. “Sekarang sudah banyak dilakukan. Ini kalau kita breakdown lagi dengan kepentingan kita di daerah, ada beberapa hal positif yang kita peroleh. Pertama, kebersihan berwawasan lingkungan. Kemudian secara ekonomi ini akan menghidupi bank-bank sampah,” katanya.
Saat ini ada 86 bank sampah yang beroperasi. Perda mengenai sampah milik pemprov memberi peluang bagi bank-bank sampah. “Ini jadi konsentrasi eksekutif dalam menata bank sampah. Di daerah-daerah yang belum ada bank sampah, kita dirikan bank sampah di tingkat RW, kelurahan, dan ada induknya di tingkat kabupaten. Kemudian, kalau memang perda pengelolaan sampah regional Jatim bisa dilaksanakan di Jember, bisa ada bank sampah induk tingkat regional,” tambah Satib.
Jika APBD tidak mencukupi, Satib menyarankan agar Pemkab Jember melibatkan kalangan swasta. Selain itu, warga di tingkat rukun tetangga dan rukun warga sudah harus mulai diajari untuk memilah sampah. “Jadi penyelesaian sampah bukan hanya di tingkat hilir, tapi juga di hulu. Setiap rumah tangga agar bisa membuat boks-boks pemilahan antara sampah organik dan anorganik,” katanya. [wir/kun]






