Sumenep (beritajatim.com) – Identitas tersangka pelaku pencurian emas di sebuah toko perhiasan emas milik Narkoning (54), di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap.
Berkat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian itu diketahui bernama Ismawati (34), warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka mengakui telah mencuri sebuah gelang emas seberat 15 gram dari etalase toko emas milik Narkoning. “Tersangka pelaku ditemani Kades Tamidung kemudian bertemu dengan korban, difasilitasi Kades Candi. Dalam pertemuan itu, diupayakan penyelesaian secara damai,” katanya, Kamis (09/02/2023).
Tersangka pelaku disaksikan oleh kedua kepala desa tersebut menyatakan siap mengganti kerugian korban yang ditaksir sebesar Rp 15.500.000. Korban ternyata menyetujui dan tidak melakukan penuntutan kepada tersangka pelaku.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian-emas”]
“Dalam pertemuan itu, korban menerima dan memaafkan perbuatan tersangka pelaku yang siap mengganti kerugian akibat gelang emas yang diambil. Bahkan setelah pertemuan perdamaian itu selesai, korban memberikan uang saku ke tersangka pelaku sebesar Rp 500.000,” papar Widiarti.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan pernyataan damai korban dan tersangka pelaku yang ditandatangani kedua belah pihak serta kedua Kepala Desa, yakni Desa Candi dan Tamedung.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di toko emas itu. Rekaman CCTV pencurian emas itupun dengan cepat menyebar melalui platform WhatsApp dan langsung viral. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat aksi seorang perempuan berjilbab, mengambil perhiasan emas dari etalase toko.
Saat beraksi, toko dalam keadaan ramai pembeli. Pelaku pelan-pelan menjulurkan tangannya masuk ke kaca etalase dari pinggir, kemudian mengambil perhiasan emas yang bisa dijangkau tangannya. Berikutnya, pelaku diam-diam memasukkan perhiasan emas yang berhasil diambilnya, ke dalam dompet yang dibawanya. (tem/kun)






