Ponorogo (beritajatim.com) – Gatot Supriyanto (51), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polsek Mlarak. Pria yang berdomisili di Kelurahan Mankujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo itu diduga mencuri mobil pikap milik toko Usaha Kesejahteraan Keluarga Gontor (UKKG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Usut punya usut, tersangka pencurian mobil pikap bernomor polisi AE-8018-SL itu tidak lain adalah mantan pegawai di toko tersebut. Tersangka pada tanggal 22 Januari 2022 lalu mengundurkan diri lantaran sakit hati gajinya selalu ada potongan.
“Motif tersangka ini merasa sakit hati, karena gajinya sering dipotong. Dengan alasan itu dirinya keluar dari toko UKKG. Gatot melakukan pencurian ini akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan,” kata Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi, ditulis Selasa (7/2/2023).
Tindak pidana pencurian oleh Gatot itu berlangsung pada Jumat (3/2/2023) siang. Saat itu, mobil pikap terparkir di sekitar toko UKKG dengan muatan 300 karton air mineral.
Tersangka yang sudah resign dari toko sejak Januari lalu itu, sejak tiga hari terakhir sering berseliweran di sekitaran toko. Nah, saat siang itu, tiba-tiba mobil itu tidak ada. Tersangka yang sebelumnya berada di sekitar toko juga tidak terlihat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ponorogo”]
“Dilihat dari CCTV dan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, pelaku pencurian mobil pikap itu mengarah ke mantan pegawai tersebut,” katanya.
Manajemen toko UKKG pun melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Mlarak. Berdasarkan bukti petunjuk, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Gatot.
Di hadapan petugas kepolisian, Gatot mengakui telah mencuri mobil pikap di tempat dulunya Ia bekerja.
“Tersangka membawa mobil itu menggunakan kunci kontak yang dulunya ia gunakan saat bekerja di toko UKKG,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil pikap warna hitam. Tersangka sempat menyembunyikan mobil pikap itu di rumah temannya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Atas kejadian itu, toko Gontor itu mengalami kerugian dikisaran Rp84 juta.
“Beberapa barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Mlarak guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [end/beq]






