Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3 bocah berumur 8 tahun dilaporkan ke polres Mojokerto karena memerkosa bocah berusia 6 tahun secara bersama-sama. Ketiganya kini telah menjalani proses diversi pada Rabu (01/02/2023) kemarin.
Hasilnya, ketiga anak berumur 8 tahun tersebut ditetapkan harus menjalani pembinaan di fasilitas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pacet, Mojokerto selama 6 bulan ke depan.
Krisdiansari, penasehat hukum dari korban pemerkosaan membenarkan keputusan diversi tersebut. Pihak korban juga telah menerima surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Iya sudah diterima korban pada Jumat (03/02/2023),” ujar Krisdiansari.
Menurut Kris, pihak keluarga belum menerima sepenuhnya karena proses pembinaan hanya dilakukan pada anak-anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga.
“Jika dari korban memang meminta pertanggungjawaban dari orang tua 3 anak itu ya. Cuman karena hukumnya seperti ini ya mau bagaimana?,” imbuh Kris.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perkosaan-mojokerto”]
Saat ini pihak keluarga sedang berfokus untuk menyembuhkan mental korban dan berencana pindah rumah ke luar kota. Tujuannya agar korban mendapat suasana baru dan tidak terbayangi oleh kejahatan yang dilakukan oleh ketiga anak berusia 8 tahun tersebut.
“Saat ini fokusnya penyembuhan mental korban ya. Kalau ke depan bagaimana, nanti kita timbang-timbang lagi,” pungkas Kris. [ang/but]






