Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa parkir liar merupakan salah satu bentuk pungutan liar (pungli). Dia mengimbau masyarakat meminta karcis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jukir liar tanpa karcis jangan pernah dibayar. Minta uang jangan pernah dikasih,” kata Eri, Minggu (5/2/2023).
Eri mengatakan tindakan pungli yang dilakukan oleh jukir liar bisa dilaporkan. “Jadi jangan diberi duit, kadang kita kan kasihan. Tapi itu secara tidak langsung kita tidak mengajarkan dan mendidik untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”parkir”]
Eri menyebut bila masyarakat ingin melaporkan oknum pungli untuk menyertakan bukti yang kuat. Seperti, rekaman video atau foto, kemudian laporkan ke nomor telepon aduan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di 0811-311-57777.
Eri mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk menjadi bagian dari pemberantasan pungli. Menurutnya, warga merupakan bagian dari pembangunan dan menjadikan kota ini menjadi lebih baik lagi.
“Disamping ada intelijen dari pemkot, kami juga mengajak masyarakat, ayo kita bersama-sama berantas jika menemukan oknum pungli,” katanya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pungli-surabaya”]
Bukan hanya pada jukir liar, Eri mengingatkan, oknum pungli juga bisa terjadi di lingkungan RT/RW. Di lingkungan tersebut tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi aksi pungli, dengan berbagai modus.
“Saya juga menyampaikan kepada seluruh RT/RW dan LPMK untuk menjaga marwahnya, karena panjenengan semua itu dipilih oleh warga. Semua aturannya itu sudah tertulis di perwali, yang sampai sekarang disosialisasikan oleh lurah dan camat,” pungkas Eri.[asg/kun]






