Surabaya (beritajatim.com) – Pertama kali melakukan aksi pembegalan, dua pemuda di Surabaya malah melakukan kesalahan fatal meninggalkan dompet yang berisi kartu identitas lengkap sehingga keduanya harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kedua pemuda tersebut adalah Arifin (19) asal Rungkut Tengah dan Junaidi alias Juned (20) asal Jl Bogen Surabaya.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, kedua pemuda tersebut melakukan aksi pembegalan di Jalan Kertomenanggal, Jumat (16/12/2022) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus lama dengan menuduh korbannya punya masalah dengan kelompoknya. Setelah itu, korban dicegat dan dipukuli hingga sepeda motornya dirampas.
“Pada saat melakukan pengeroyokan dan perampasan, para pelaku berjumlah empat orang, dua orang masih DPO. Sebelum melakukan perampasan, korban dituduh ada masalah dengan kelompok pelaku. Korban ini tidak kenal dengan semua pelaku,” ujar mantan Anggota Densus 88 tersebut, Jumat (3/2/2023).
Korban lantas melapor ke Polsek Gayungan. Anggota polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi Jalan Kertomenanggal. Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan menemukan dompet Arifin yang tertinggal.
“Dengan petunjuk tersebut, kami lakukan pendalaman penyelidikan, dan Alhamdulillah dapat ditemukan pelaku satu orang yaitu MA,” imbuh Suhartono.
[berita-terkait number=”3″ tag=”begal-surabaya”]
Anggota Polsek Gayungan langsung memburu Arifin dan dapat diamankan. Arifin lalu dikeler untuk menunjukan rumah Juned.
Tanpa perlawanan, Juned ikut dengan Arifin menaiki mobil patroli Polsek Gayungan. Sayangnya, ketika menuju tempat dua pelaku lainnya, kedua pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu dan sedang dikejar oleh pihak kepolisian.
Dari pengakuan Juned kepada polisi. Sebelum melancarkan aksi pembegalan, keempat tersangka sudah lebih dulu pesta miras yang ia beli tak jauh dari lokasi pembegalan.
“Iya, para pelaku dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan perampasan, mereka mabuk-mabukan dulu. Dari situ korban dikeroyok pelaku. Ketika sudah lemah, kendaraan diambil oleh pelaku. Setelah merampas motor itu ditaruh di kosan MA (Arifin) di Rungkut,” pungkas Suharyono.
Sementara tersangka Junaedy mengaku, aksi pembegalan yang dilakukan sama sekali tidak direncanakan. Saat semuanya mabuk, kemudian muncul inisiatif untuk melakukan pembegalan dengan harapan mendapat uang tambahan.
“Spontan aja kami pakai modus itu. Iya rampas motor. Sasaran gak cari-cari, karena spontan gara-gara mabuk, gak ada sasaran khusus. miras beli daerah sana dekat Korem. Motor itu rencananya mau kami jual,” akunya kepada polisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Scoopy merah S 3242 AT milik korban, Scoopy putih L 5924 AAN yang digunakan pelaku sebagai sarana, dan sebuah dompet berisi surat identitas tersangka Arifin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (ang/ted)






