Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 24 nasabah di Jawa Timur mengaku rugi hingga Rp 1,2 miliar karena polisnya belum diterima dari PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life). Mereka mengaku kecewa dengan penjelasan Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang menyebutkan jika pihak Astra Life telah melakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci dan menemukan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
Selain itu, pihak Astra Life juga memberikan penjelasan jika seluruh polis sudah dikirimkan ke 24 nasabah namun kembali ke kantor karena ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan pemegang polis asuransi.
Menanggapi penjelasan pihak Astra Life tersebut, perwakilan ke-24 nasabah di Jawa Timur, Yunus Tri mengatakan jika pihaknya kecewa dengan penjelasan tersebut karena dianggap tidak masuk akal. Menurut Yunus, penjelasan Astra Life terkesan mengkambing-hitamkan pihak agen asuransi. Padahal, selama ini pembayaran premi langsung ditujukan ke rekening PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).
“Kami masih mencari hubungannya apa? Kan pembayaran langsung ke rekening Astra Life. Kita tidak pernah membayar lewat agen. Lalu Fraudnya dimana?,” ujar Yunus saat ditemui Beritajatim.com, Selasa (31/01/2023).
Selain terkesan menyalahkan Agen, Yunus mengatakan jika penjelasan Astra Life terkait alamat beberapa nasabah yang diklaim tidak sesuai dengan pemegang polis merupakan keanehan yang lain. Yunus mengaku, ke-24 nasabah yang saat ini menunggu hak-haknya dipenuhi pernah didatangi oleh dua orang pria berinisial PR dan PG yang mengaku sebagai customer service atau marketing dari Astralife ke rumah masing-masing nasabah dengan alasan survey kepuasan pelanggan. Beberapa nasabah yang didatangi sempat merasa diintimidasi usai mereka mengajukan pembatalan.
“Kedua orang ini mengaku dari Astra Life dengan membawa souvenir berlogo Astra Life namun tidak dilengkapi dengan id card. Anehnya lagi, mereka ini memperkenalkan dengan nama yang berbeda-beda ketika menghadapi kami selain itu rumah kami difot-foto tanpa ijin. Apa ini yang dimaksud Astra Life sebagai pelayanan terbaik?,” imbuh Yunus.
Kalaupun memang ditemukan perbedaan, kata Yunus, seharusnya pihak Astra Life melakukan klarifikasi ulang terhadap alamat nasabah yang dianggap tidak sama. Namun, nyatanya nasabah sudah 6 bulan tidak menerima polis dan tidak mendapatkan penjelasan apapun dari Astra Life.
Sementara itu, Yunus memperkenalkan kepada Budi yang sempat mendaftar asuransi di Astra Life. Namun, berbeda dengan 24 nasabah yang lain. Budi mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya Budi yang bisa menerima haknya dengan utuh, Yunus menanyakan nasib 24 nasabah yang ia wakili.
“Ada apa? Kok bapak Budi ini bisa sesuai, kami tidak. Selain itu, terkait alamat yang diklaim salah. Kalo salah kenapa ada nasabah yang bisa menerima polis pertama namun yang kedua ga bisa karena alamat dianggap tidak sama. Kan aneh,” pungkas Yunus.
Sementara itu, Beritajatim.com telah menghubungi Dody Triguno selaku tim Corporate Communication Astra Life untuk mengkonfirmasi permasalahan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Dody belum membalas pesan yang dikirimkan oleh beritajatim.com.
[berita-terkait number=”4″ tag=”asuransi”]
Dilansir dari Liputan6.com, Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life mengambil langkah hukum atas dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan agen mitra pemasar asuransinya. Menyangkut adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Astra Life, Otto Hasibuan menerangkan kliennya itu telah melayangkan laporan ke Mabes Polri mengenai kasus yang menyangkut Astra Life. Mengacu pada verifikasi internal, diduga ada praktik fraud yang dilakukan oleh oknum pemasar.
“Kita lihat ada dugaan yang kita temukan, ada fraud yang dilakukan oknum tertentu yang bisa merugikan Astra Life dan nasabah. Fraud ini bisa dilakukan oleh mitra pemasar atau juga oknum lain, ini yang kita lihat,” ujarnya dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Otto menerangkan, Astra Life sudah secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023 lalu. Dia meminta adanya pengusutan dugaan-dugaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari kliennya atas kerugian-kerugian yang timbul. [ang/but]






