Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah asal Blitar berinisial BY (29) nekat mencuri handphone temannya yang bekerja sebagai satpam di sebuah perumahan Jalan Dukuh Kupang Barat I lantaran menerima informasi jika anaknya sedang sakit.
Ia yang tak punya uang lantas nekat melakukan pencurian tersebut. Kini, ia harus menahan rindu untuk bertemu anaknya lantaran ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Dukuh Pakis.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta menjelaskan jika aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/12/2022) malam.
Saat itu, BY meminjam handphone Neri (43) untuk bermain game. Karena mengantuk, Neri memutuskan untuk beristirahat sebentar di pos satpam dan berpesan kepada BY jika sudah selesai meminjam handphone agar di cas dan membangunkan dirinya yang memang sedang bertugas.
Namun, pesan Neri tak dihiraukan. Usai memastikan Neri tidur, BY yang sudah bingung mencari uang lantas berangkat ke Pasar Jongkok di Wonokromo untuk menjual handphone Neri.
“Curi HP merk merek Vivo Y21S dan dijual di pasar jongkok Wonokromo dengan harga 800 ribu,” ujar Aman Hasta, Selasa (31/01/2023).
Neri baru mengetahui jika handphonenya hilang saat bangun dari tidurnya pagi hari. Saat bangun, ia tak mendapati handphonenya di cas. Ia pun menanyakan keberadaan BY yang sempat meminjam HP kepada teman-temannya.
Beberapa temannya mengetahui jika BY pergi dengan membawa hanphone milik Neri. Neri pun melaporkan kasus ini ke Polsek Dukuh Pakis.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian-surabaya”]
Menerima laporan dari Polsek Dukuh Pakis, anggota langsung melakukan pelacakan. Handphone tersebut ditemukan oleh polisi di salah satu penjual handphone bekas di pasar jongkok Wonokromo.
Anggota kepolisian terus melakukan pendalaman. Alhasil, BY ditemukan sedang berada di Kota Blitar.
“Ditangkap di Blitar. Langsung kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,” imbuh Aman.
Dari pengakuan BY, ia mengaku nekat mencuri handphone milik temannya tersebut lantaran tak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, anaknya juga sedang sakit sehingga ia memaksa dirinya pulang ke Blitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BY dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/ted)






