Pasuruan (beritajatim.com) – Tahanan kasus penggelapan lakukan pernikahan di Polres Pasuruan pada Senin (30/1/2023). Tahanan ini bernama Muhammad Eko Santoso (31) yang terkena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil.
Eko dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil dan disaksikan oleh kedua keluarga. Diketahui saksi yang hadir merupakan kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan. Namun dalam pernikahan ini calon mempelai perempuan tidak turut hadir. Melainkan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pernikahan”]
“Rencananya Minggu pagi pelaku melakukan akad nikah dirumahnya, tapi kami berhasil mengamankan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Rencananya pernikahan yang berlangsung di Polres Pasuruan ini dilakukan secara daring melalui seluler. Namun pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu.
Narti menambahkan bahwa Eko telah membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi. “Belinya Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, lalu dijual sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” imbuhnya. Sampai saat ini Polres Pasuruan masih mengembangkan kasus penggelapan terhadap tersangka Eko. (ada/kun)






